Buronan yang diamankan Anton Selwa Ras (38) warga Jl. Setia Gg Bersama 17, Kelurahan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd menyatakan bahwa Terdakwa Anton Selwa Ras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.