-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan DPO Anton Selwa Ras Perkara Penggelapan

Selasa, Januari 21, 2025 | Januari 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-21T12:00:07Z

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan DPO Anton Selwa Ras Perkara Penggelapan


Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal pengamanan terdakwa di Jl. Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara pada Selasa, 21 Januari 2025.

Buronan yang diamankan Anton Selwa Ras (38) warga Jl. Setia Gg Bersama 17, Kelurahan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd menyatakan bahwa Terdakwa Anton Selwa Ras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

×
Berita Terbaru Update