-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polresta Serkot Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras dan Tembakau Sintesis

Senin, Januari 20, 2025 | Januari 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-20T09:14:08Z
Satresnarkoba Polresta Serkot Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras

Polresta Serkot - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan ribuan obat keras dan puluhan gram tembakau sintesis. Dalam pengungkapan ini, kepolisian berhasil mengamankan 3 orang tersangka pada Senin, (20/01).

Ketiganya tersangka yang berhasil diamankanMH (25) warga Lingkungan Cikulur, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, AW (24) warga Lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan RM (19) warga Lingkungan Sinaba II, Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, SH, S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol Yudha Hermawan, S.H, M.M mengatakan terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu, bermula dari penangkapan MJ pada 11 Desember 2024 lalu di sebuah kontrakan yang ada di Lingkungan Cimuncang Sidomuncul Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Awalnya kami team Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka pengedar obat-obatan dengan inisial MJ," katanya.

Kasat Resnarkoba menambahkan dalam pemeriksaan, barang bukti 1.004 butir obat berlogo MF, dan 54 butir obat jenis Tramadol didapat dari seorang pria berinisial AB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian tersangka MJ menjualnya untuk 1 bungkus plastik klip yang berisikan 10 butir obat berlogo MF dengan harga Rp 30 ribu. Sedangkan untuk obat jenis tramadol dijual seharga Rp15 ribu per butirnya," tambahnya.

Dari penangkapan itu, Yudha mengungkapkan pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AW di rumahnya pada 15 Desember 2025 kemarin.

"AW ini masuk kategori pengedar obat-obatan. Tersangka mendapatkan obat-obatan dari saudara AS (DPO) dengan cara membeli kedaerah Muara Angke Jakarta Barat seharga Rp2,5 juta," ungkapnya.

Masih menurut Kompol Yudha, AW memperjualbelikan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.  Untuk 10 butir obat Tramadol dijual Rp80 ribu, dan Hexymer seharga Rp10 ribu per tiga butir.

"Untuk tersangka MJ dan AW ini kami jerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tegasnya.

Selain pengedar obat terlarang, Yudha menerangkan pihaknya juga berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis Tembakau Sintesis berinisial RM saat hendak transaksi di pinggir Jalan Linkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Saat penangkapan RM mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis ini, dari akun instagram no qq.no _ party (DPO) dengan cara membeli sebesar Rp4,8 juta," terangnya.

Yudha menegaskan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan 60,86 gram Tembakau Sintesis. Saat ini, Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota masih melakukan pengembangan atas penangkapan ketiga tersangka tersebut.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

"Kami menghimbau kepada seluruh Masayarakat yang ada di daerah hukum Polresta Serkot untuk katakan tidak pada narkoba dan jauhi peredaran narkotika," tutup Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Yudha Hermawan.

×
Berita Terbaru Update