-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Cilegon Tolak Permohonan Informasi Transparansi Dana Hibah dari Pemkot, Pakar Hukum: Publik Curiga Penggunaan Dana Rakyat Serampangan

Minggu, Januari 19, 2025 | Januari 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-19T13:56:50Z
Permohonan informasi transparasi dana hibah Polres Cilegon

Cilegon – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menolak permohonan informasi publik yang diajukan oleh media pressroom.co.id soal transparansi penggunaan dana hibah dari pemerintah Kota Cilegon senilai Rp3 miliar.

Diketahui, dana hibah untuk Polres Cilegon tersebut digelontorkan dari anggaran rakyat melalui APBD 2024 sebesar Rp3 miliar. Setelah penggunaan dalam rekap yang disampaikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon dana tersebut dihabiskan sebesar Rp2.950.830.000 dan sisanya hanya Rp49.170.000 saja.

Dalam temuan BPK RI sendiri sebutkan jika penggunaan dana tersebut hanya untuk biaya operasional misalnya makan minum rapat, transpor, honor narasumber dan alat tulis dan kebutuhan kantor saja, sehingga BPK RI menilai hibah tersebut tidak diprioritaskan untuk masyarakat terutama masuk dalam standar pelayanan minimum (SPM) pelayanan dasar berkaitan di Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Bidang Sosial.

Dalam surat balasannya, Polres beralasan bahwa penolakan tersebut mengacu pada sejumlah peraturan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang menyebutkan bahwa kepolisian berhak menolak memberikan informasi jika dianggap dapat mengganggu tugas dan fungsi kepolisian, termasuk aspek keamanan dan kerahasiaan institusi.

Lalu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 17, yang mengatur pengecualian terhadap informasi yang pertama dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara dan berikutnya mengganggu proses penegakan hukum.

Selanjutnya, Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010, yang mengatur tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Polri, termasuk batasan informasi yang dapat diakses masyarakat.

Surat Peraturan Kadiv Humas Polri Nomor 1 Tahun 2013, yang mengharuskan adanya uji konsekuensi sebelum informasi diputuskan sebagai kategori yang dikecualikan.

Redaksi pressroom.co.id menyebut penolakan tersebut tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh UU KIP Pasal 2 ayat 1 UU KIP menyatakan bahwa seluruh informasi publik bersifat terbuka, kecuali informasi yang secara jelas masuk kategori pengecualian.

“Kami mempertanyakan apakah Polres telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana diwajibkan Pasal 19 UU KIP. Jika tidak ada uji konsekuensi, maka penolakan ini melanggar prosedur,” ujar Lidya selaku pemohon informasi dana Hibah dari media pressroom.co.id pada Minggu, (19/1/2025).

Pengacara senior yang juga pakar keterbukaan informasi, Riyadi, SH turut memberikan pandangannya. Menurutnya, langkah Polres menolak permohonan informasi media ini harus diuji kembali secara hukum.

“Polres wajib membuktikan bahwa informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan. Uji konsekuensi menjadi syarat mutlak sesuai Pasal 19 UU KIP. Tanpa uji konsekuensi, penolakan ini dapat dianggap tidak sah,” ujar Riyadi.

Riyadi juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pengawasan publik.

“Jika informasi yang diminta berkaitan dengan dana publik, apalagi menyangkut dana hibah, maka transparansi wajib ditegakkan. Penolakan tanpa dasar kuat hanya akan memunculkan kecurigaan publik,” tegasnya.

Selain Penolakan informasi dari Polres ini memperkuat sorotan terhadap transparansi pengelolaan dana hibah di Kota Cilegon. Seperti pernyataan Kepala Bagian Kesra, Rahmatullah, saat dimintai keterangan mengenai proses pengajuan dan pengambil keputusan dirinya tidak dilibatkan.

“Proses penentuan hibah selama ini ada di TAPD.  Baru tahun 2025 ini kami dilibatkan sebagai anggota TAPD,” kata Rahmatullah.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius tentang mekanisme pengambilan keputusan dalam alokasi dana hibah.

Publik mendesak agar TAPD lebih transparan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. (Ldy)

×
Berita Terbaru Update