Cilegon - Penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang menerapkan terpilihnya Calon Walikota Nomor Urut 01 Robinsar dan Wakil Walikota Fajar Hadi Prabowo masih menunggu instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dimana, penetapan sendiri akan dilakukan secara serentak.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menyatakan, berdasarkan PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 57 masih menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai sekarang masih menunggu hasil dari MK. Jika sudah ada maka kami akan ambil keputusan 3 hari setelahnya. Kami juga tentu masih menunggu instruksi dari KPU RI soal kapan penetapan," katanya pada Minggu, (5/1/2025).
Lanjut Urip menjelaskan, besar kemungkinan penetapan akan dilakukan serentak untuk kabupaten dan kota di Banten. Namun, itu aka diputuskan usai hari ini Senin 6 Januari 2024 setelah menghadiri rapat koordinasi di KPU Provinsi Banten.
"Besok (hari ini-red) akan ada rakor di Provinsi Banten. sepertinya penetapan akan dibuat serentak," jelasnya.
"Untuk Pilkada Kota Cilegon sendiri dipastikan tidak ada sengketa atau gugatan yang dilakukan pasangan calon. Artinya, sudah tidak ada masalah di MK," tegasnya.
"Yang pasti Cilegon itu tidak ada sengketa Pilkada. Itu sudah kami pastikan, tinggal penetapan masih menunggu arahan dari KPU RI," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menyampaikan, masih akan memastikan arahan dan instruksi dari KPU RI. Pihaknya belum bisa memastikan kapan penetapan itu bisa dilakukan.
"Kami masih menunggu. Jadi kami tidak bisa memastikan dan berinisiatif kapan. Pastinya setelah hasil MK ada dan juga arah dari KPU RI," tandasnya.