Cilegon - Pemungutan suara Pemilu 2024 sudah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Setelah melaksanakan tugasnya selama 8 bulan pada proses Pemilu 2024, petugas PPS, KPPS dan PPK akhirnya dibubarkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, secara resmi melakukan pembubaran masa kerja PPS, KPPS dan PPK selama 8 bulan dalam persiapan Pilkada serentak 2024. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Mixon Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, pada Minggu (19/1/2025).
Sekretaris KPU Kota Cilegon Amir, mengatakan, acara KPU Cilegon hari ini adalah guna mengevaluasi kinerja PPS, KPPS dan PPK yang ada di 43 kelurahan dan 8 kecamatan di Kota Cilegon.
“Hasil evaluasi kerja PPS, KPPS dan PPK dalam menjalankan tugas selama Pilkada serentak 2024, dalam laporan administrasi Kerja cukup baik dan tidak ada hambatan,” tutur Amir.
Ia berharap untuk ke depan pemilihan legislatif dan presiden akan lebih baik lagi.
"Terima kasih dengan sepenuh hati, segenap hati dan ketulusan kepada seluruh PPK dan PPS KPPS yang bertugas," tutupnya.