-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPU Cilegon Serahkan Hasil Penetapan Walikota dan Wakil Walikota ke DPRD Cilegon

Jumat, Januari 10, 2025 | Januari 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-21T13:12:02Z

 

KPU Cilegon Serahkan Hasil Penetapan Walikota dan Wakil Walikota ke DPRD Cilegon

Cilegon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan keputusan tentang penetapan Robinsar-Fajar Hadi Prabowo terpilih pada Pilkada 2024 kepada DPRD Kota Cilegon.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 66.

Berdasarkan hasil rekapitulasi untuk Pilkada Kota Cilegon, paslon nomor urut 01 Robinsar dan Fajar mendapatkan suara sebanyak 123.196.

Pasangan nomor urut 01 mengungguli pasangan nomor urut 02 Helldy Agustian dan Alawi Mahmud yang memperoleh suara 68.371 serta pasangan nomor urut 01 Isro Miraj dan Nurrotul Uyun sebesar 52.086.

Dimana, total suara yang diberikan masyarakat yakni sebesar 243.653, sedangkan surat suara tidak sah sebesar 10.351.

Pada Kamis, 9 Januari 2025, KPU Cilegon sudah menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon di The Royal Hotel sekira pukul 14.00 Wib.

Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, setelah penetapan dalam rapat pleno terbuka kemarin, pihaknya langsung menyerahkan kepada DPRD Kota Kota Cilegon.

“Sesuai PKPU tahapan selanjutnya kami sudah menyerahkan usulan pengesahan dan penetapan kepada DPRD Kota Cilegon,” ucapnya pada Jumat 10 Januari 2025.

Urip menegaskan, untuk selanjutnya dewan akan melakukan pengesahan dan itu menjadi kewenangan dewan.

“Kapan pengesahannya itu nanti dewan. Sesuai tahapan kami sudah usulkan,” tandasnya.

×
Berita Terbaru Update