-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

HMI Cilegon Hearing bersama DPRD Kota Cilegon, Minta Batalkan Perda Penyertaan Modal ke Bank BJB

Jumat, Januari 24, 2025 | Januari 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-24T10:15:00Z
HMI Cilegon Hearing bersama DPRD Kota Cilegon, Minta Batalkan Perda Penyertaan Modal ke Bank BJB

Cilegon - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon melakukan hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.

 

Hearing yang dihadiri oleh Pengurus HMI Cilegon, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Wakil Ketua II DPRD Cilegon Masduki,  Anggota Bapemperda Andi Kurniyadi, Perwakilan Bank BJB Cilegon Lega, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

 

Hearing yang dilakukan untuk memfasilitasi tuntutan mahasiswa meminta membatalkan Perda Penyertaan Modal ke Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp100 Miliar.

 

Ketua Umum HMI Cilegon, Rahmat Hidayatullah saat menyampaikan tuntutan pada acara hearing Kamis 23 Januari 2025 di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon.

 

"Disni kami merangkum berbagai permasalahan dalam hal penyusun Perda ini, kami menganggap bahwa Perda ini tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat Cilegon," ucap Rahmat dalam hal penyampaiannya.

 

Rahmat menilai pengesahan Perda ini tidak sesuai dengan kondisi pemerintah Kota Cilegon yang tengah mengalami defisit.

 

Defisit anggaran menimbulkan banyak penderitaan bagi pemerintah Kota Cilegon seperti honor guru, linmas dan kader yang tak kunjung dibayarkan.

 

"Perda ini kami anggap tidak memperhatikan kondisi faktual Bank BJB yang banyak memiliki masalah keuangan dan masyarakat Kota Cilegon yang tengah di terpa defisit," tegasnya.

 

Rahmat berpendapat bahwa modal yang disertakan ke BJB lebih baik dipergunakan untuk membayar guru honorer yang belum dibayarkan sampai hari ini.

 

Berdasarkan kondisi objektif yang disampaikan, HMI menolak penyertaan modal ke Bank BJB dan meminta pemerintah menarik modal di Bank BJB.

 

Pada kesempatan yang sama Ketua Bapemperda Rahmatullah saat hearing dengan HMI di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, menyampaikan bahwa semuanya sudah sesuai mekanisme.

 

"Ini sudah sesuai mekanisme, dimana pengusulan dan pembahasan nya pada tahun 2023, dan di tahun 2024 itu pengesahan nya karena ada proses perundangan yang harus dilewati seperti evaluasi oleh provinsi dan lainya," tutur Rahma.

 

Rahmatullah yang lebih dikenal dewan Rahmat juga menambahkan bahwa Investasi ke Bank BJB merupakan investasi yang menguntungkan untuk Kota Cilegon.

 

"Yah ini kan investasi yang menguntungkan, kita sudah mendapat sekitar Rp80 miliar deviden dari nilai investasi kita yang hari ini sekitar Rp25 miliar," tandasnya. (Mdrs)

×
Berita Terbaru Update