CILEGON – Hanya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon dan Persatuan Wredatama Republik Indonesia Kota Cilegon yang terbuka soal penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Cilegon.
Namun, sebanyak 30 lembaga vertikal dan masyarakat penerima hibah dari anggaran rakyat di APBD 2023 dan 2024 sejak surat permohonan keterbukaan infomasi publik dilayangkan oleh Pressroom.co.id pada 13 Januari 2025, sampai sekarang belum berani memberikan pertanggungjawabannya.
Hal tersebut tentu saja memantik sebuah pertanyaan dan tanda tanya besar. Bahkan, menumbuhkan kecurigaan soal penggunaan atau akuntabilitas dana hibah yang merupakan uang masyarakat Kota Cilegon.
Situasi tersebut, tentu bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam UU tersebut, lembaga yang menerima anggaran dari pemerintah wajib memberikan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Penolakan untuk membuka data justru memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.
Tidak hanya itu saja, beberapa diantaranya seperti Polres Cilegon berdalil jika anggaran tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga enggan transparan. (https://www.preessroom.co.id/2025/01/polres-cilegon-tolak-permohonan.html)
Padahal soal informasi hibah itu dikecualikan tersebut terbantahkan saat lembaga vertikal lainnya seperti BNN Kota Cilegon yang secara terbuka memberikan informasi pertanggungjawaban dana hibah tersebut. (https://www.preessroom.co.id/2025/01/pertanggungjawaban-hibah-bukan_20.html)
Praktisi Hukum Riyadi menyatakan, dana hibah tersebut merupakan uang rakyat yang dikelola dari penerimaan atau Pendapatan Asli Daerah mulai pajak dan retribusi yang dipungut dari masyarakat Cilegon.
Tentu peruntukan dan pertanggungjawaban harus jelas dan terbuka kepada seluruh masyarakat.
Jangan sampai, pertanggungjawaban dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga menjadi hal yang menimbulkan kecurigaan dan terkesan itu menjadi hal bagi-bagi atau bacakan saja.
"Seharusnya setiap penerima dana hibah memahami bahwa transparansi adalah bagian dari tanggung jawab mereka kepada publik. Menutup informasi hanya akan menimbulkan prasangka negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat," ujar Riyadi pada Selasa, 21 Januari 2025.
Dijelaskan Riyadi, Dana hibah yang bertujuan mendukung berbagai program masyarakat, seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Namun, kurangnya transparansi ini justru menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan pengelolaan dana hibah.
Apakah benar program yang dibiayai dana tersebut berjalan sesuai tujuan, atau ada agenda lain yang disembunyikan.
"BNN dan PWRI, yang dengan terbuka memaparkan rincian penggunaan dana hibah, menjadi contoh positif. Informasi yang mereka sampaikan tidak hanya mencakup laporan anggaran, tetapi juga hasil program yang telah dilaksanakan. Langkah ini patut diapresiasi, sekaligus menjadi tantangan bagi penerima dana hibah lainnya untuk mengikuti jejak serupa," jelasnya.
Soal adanya pihak pihak kepolisian yang menutup diri dan menyampaikan jika pertanggungjawaban penggunaan dana hibah merupakan informasi yang dikecualikan. Hal itu jelas salah kaprah dan tidak sesuai dengan semangat pengawasan dan penegakan undang-undang.
Bahkan, itu akan menimbulkan kesan ada sesuatu yang masih ditutupi dan disembunyikan.
Menurutnya, langkah Polres menolak permohonan informasi media ini harus diuji kembali secara hukum.
“Polres wajib membuktikan bahwa informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan. Uji konsekuensi menjadi syarat mutlak sesuai Pasal 19 UU KIP. Tanpa uji konsekuensi, penolakan ini dapat dianggap tidak sah,” ujar Riyadi.
Riyadi juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pengawasan publik.
“Jika informasi yang diminta berkaitan dengan dana publik, apalagi menyangkut dana hibah, maka transparansi wajib ditegakkan. Penolakan tanpa dasar kuat hanya akan memunculkan kecurigaan publik,” tegasnya.
Disisi lain, imbuh Riyadi, Komisi Informasi Pusat (KIP) diharapkan lebih proaktif mengawal implementasi UU KIP, terutama terkait dana hibah.
Selain itu, lembaga pemerintah pemberi hibah juga perlu memperketat pengawasan terhadap penerima, termasuk menetapkan sanksi bagi mereka yang tidak bersedia memberikan laporan secara transparan.
"Publik tentu berhak mengetahui kemana uang negara, yang berasal dari pajak mereka, dialokasikan. Tanpa transparansi, kepercayaan terhadap lembaga penerima dana hibah bisa terkikis," ungkapnya.
Penting untuk terus mendorong penerima hibah agar membuka informasi, lanjut Riyadi. Sebab, tanpa pengawasan dan partisipasi publik, dana hibah yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat malah bisa menjadi celah penyalahgunaan.
"Kalau benar penggunaannya kenapa harus takut mengungkapkan," tegasnya.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka mendukung pembangunan nasional pada Pemerintah Kota Cilegon dan instansi terkait lainnya di Cilegon Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alokasi anggaran Belanja Hibah untuk instansi vertikal dan lembaga/organisasi sosial tersebut dianggarkan lebih besar dari alokasi anggaran Belanja Pemenuhan SPM pada Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Bidang Sosial.
Berdasarkan proposal dan laporan pertanggungjawaban Belanja Hibah instansi dan organisasi penerima hibah, BPK RI Perwakilan Banten menyatakan bahwa Bantuan Keuangan digunakan untuk Belanja Operasional seperti transportasi kegiatan, belanja alat tulis dan perlengkapan kantor, belanja makan minum rapat, honor atau uang saku, honor narasumber kegiatan, dan lainnya.
Berdasarkan temuan LHP BKP RI berikut rincian lembaga yang ada dalam LHP BPK RI:
1. Badan Narkotika Nasional (BNN) di 2023 sebesar Rp651.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp491.820.000,00
2. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di 2023 sebesar Rp400.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp400.000.000,00
3. Srikandi di 2023 sebesar Rp25.000.000,00
4. Badak Banten di 2023 sebesar Rp25.000.000,00
5. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HPMI) di 2023 sebesar Rp30.000.000,00
6. Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) di 2023 sebesar Rp50.000.000,00
7. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di 2023 sebesar Rp300.000.000,00
8. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di 2023 sebesar Rp9.800.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp9.590.000.000,00
9. National Paralympic Committee of Indonesia (NPC) di 2023 sebesar Rp744.488.000,00 pada 2024 sebesar Rp750.000.000,00
10. Pramuka di 2023 sebesar Rp658.773.500,00 pada 2024 sebesar Rp658.773.500,00
11. Palang Merah Indonesia (PMI) di 2023 sebesar Rp750.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp900.000.000,00
12. Kementerian Agama di 2023 sebesar Rp33.281.300.000,00 pada 2024 sebesar Rp33.231.000.000,00
13. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) di 2023 sebesar Rp4.197.500.000,00 4.197.500.000,00
14. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di 2023 sebesar Rp500.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp700.000.000,00
15. Majelis Ulama Indonesia (MUI) di 2023 sebesar Rp500.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp700.000.000,00
16. Badan Wakaf Indonesia (BWI) di 2023 sebesar Rp15.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp0,00
17. Dewan Masjid Indonesia (DMI) di 2023 sebesar Rp15.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp0,00
18. Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di 2023 sebesar Rp15.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp0,00
19. Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) di 2023 sebesar Rp15.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp0,00
20. Masjid / Musholla di 2023 sebesar Rp325.000.000,00 00 pada 2024 sebesar Rp 1.525.000.000,00
21. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di 2023 sebesar Rp297.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp0,00
22. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp200.000.000,00
23. PPSI di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp100.000.000,00
24. Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp300.000.000,00
25. Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp200.000.000,00
26. Persatuan Islam di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp12.500.000,00
27. POLRES di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp3.000.000.000,00
28. KODIM di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp1.000.000.000,00.
29. Kota Sehat di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp400.000.000,00.
30. Forum Silaturahmi Pondok Pesantren di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp300.000.000,00.
31. Pondok Pesantren di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp637.500.000,00.
32. Raudhatul Athfal/Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp200.000.000,00. (Ldy)