-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Garis Besar Temuan LHP BPK: Muncul Soal Hibah, Gaji Pokok ASN dan PPPK Hingga Perjalanan Dinas DPRD Cilegon

Senin, Januari 13, 2025 | Januari 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-13T01:40:18Z
Temuan garos besar BPK do Cilegon


CILEGON - Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka mendukung pembangunan nasional pada Pemerintah Kota Cilegon dan instansi terkait lainnya di Cilegon Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Pemeriksaan kinerja atas pengelolaan APBD dalam rangka mendukung pembangunan nasional dilaksanakan selama 55 hari, yaitu Pemeriksaan Pendahuluan selama 20 hari mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2024 dan Pemeriksaan Terinci selama 35 hari mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 Desember 2024.

Dimana, alasan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yakni karena berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Tahun 2018 - 2023 diketahui terdapat temuan-temuan pemeriksaan yang menunjukkan bahwa tata kelola keuangan daerah belum sepenuhnya optimal antara lain program pembangunan pemerintah pusat dan daerah yang belum selaras.

Ada anggaran pendapatan daerah yang tidak rasional, dan pengendalian kas yang belum memadai.

Termasuk, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengalami defisit dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp142.109.011.553,00 dan Rp214.605.174.581,00 yang terutama disebabkan tidak tercapainya target pendapatan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam temuan BPK RI membahas soal pertama perencanaan dan penganggaran APBD dalam mendukung pembangunan nasional dan kedua pelaksanaan APBD dalam mendukung pembangunan nasional. 

Rincian pembahasan Perencanaan dan Penganggaran APBD dalam mendukung pembangunan nasional, yakni ditemukan penyelarasan Indikator makro dan Program/Kegiatan dalam mendukung prioritas nasional belum sepenuhnya efektif, lalu pengalokasian anggaran dan realisasi mandatory spending belum sesuai ketentuan.

Ada juga penetapan target, perencanaan dan realisasi anggaran dalam memenuhi capaian SPM belum sepenuhnya memadai serta penganggaran pendapatan asli daerah belum terukur secara rasional dengan mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi daerah dan hasil kajian potensi daerah dan penganggaran belanja daerah belum memperhatikan prinsip ekonomis dan akuntabel.

Selanjutnya BPK dalam memeriksa pelaksanaan APBD dalam mendukung pembangunan Nasional terutama pengelolaan Kas Daerah belum optimal sehingga menimbulkan potensi kekurangan Kas dalam mendanai belanja daerah.

Salah satu yang diungkap dalam temuan tersebut yakni soal Belanja Hibah kepada Instansi Vertikal dan Organisasi Kemasyarakatan Dianggarkan Lebih Tinggi dari Anggaran Belanja Pemenuhan SPM.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah Kota Cilegon diketahui terdapat belanja di luar urusan pemerintah daerah yang dianggarkan pada Belanja Hibah TA 2023 dan 2024 masing-masing sebesar Rp81.998.129.500,00 dan Rp95.029.259.496,00.

Belanja Hibah tersebut berupa Bantuan Keuangan kepada instansi vertikal dan organisasi ke masyarakat/sosial yang antara lain diberikan kepada instansi dan organisasi.

- Badan Narkotika Nasional (BNN) di 2023 sebesar Rp651.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp491.820.000,00

- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di 2023 sebesar Rp400.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp400.000.000,00

- Srikandi di 2023 sebesar Rp25.000.000,00

 Badak Banten di 2023 sebesar Rp25.000.000,00

- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HPMI) di 2023 sebesar Rp30.000.000,00

- Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) di 2023 sebesar Rp50.000.000,00

- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di 2023 sebesar Rp300.000.000,00

- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di 2023 sebesar Rp9.800.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp9.590.000.000,00

- National Paralympic Committee of Indonesia (NPC) di 2023 sebesar Rp744.488.000,00 pada 2024 sebesar Rp750.000.000,00

- Pramuka di 2023 sebesar Rp658.773.500,00  pada 2024 sebesar Rp658.773.500,00

- Palang Merah Indonesia (PMI) di 2023 sebesar Rp750.000.000,00  pada 2024 sebesar Rp900.000.000,00

- Kementerian Agama di 2023 sebesar Rp33.281.300.000,00  pada 2024 sebesar Rp33.231.000.000,00

- Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) di 2023 sebesar Rp4.197.500.000,00 4.197.500.000,00

- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di 2023 sebesar Rp500.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp700.000.000,00

- Majelis Ulama Indonesia (MUI) di 2023 sebesar Rp500.000.000,00  pada 2024 sebesar Rp700.000.000,00

- Badan Wakaf Indonesia (BWI) di 2023 sebesar Rp15.000.000,00  pada 2024 sebesar Rp0,00

- Dewan Masjid Indonesia (DMI) di 2023 sebesar Rp15.000.000,00  pada 2024 sebesar Rp0,00

- Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di 2023 sebesar Rp15.000.000,00  pada 2024 sebesar Rp0,00

- Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) di 2023 sebesar Rp15.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp0,00

- Masjid / Musholla di 2023 sebesar Rp325.000.000,00 1.525.000.000,00

- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di 2023 sebesar Rp297.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp0,00

- Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia

(BKPRMI) di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp200.000.000,00

- PPSI di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp100.000.000,00

- Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp300.000.000,00

- Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp200.000.000,00

- Persatuan Islam di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp12.500.000,00

- POLRES di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp3.000.000.000,00

- KODIM di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp1.000.000.000,00

- Kota Sehat di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp400.000.000,00

- Forum Silaturahmi Pondok Pesantren di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp300.000.000,00

- Pondok Pesantren di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp637.500.000,00

- Raudhatul Athfal/Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp200.000.000,00.

Berdasarkan proposal dan laporan pertanggungjawaban Belanja Hibah instansi dan organisasi penerima hibah, BPK RI Perwakilan Banten menyatakan bahwa Bantuan Keuangan digunakan untuk Belanja Operasional seperti transportasi kegiatan, belanja alat tulis dan perlengkapan kantor, belanja makan minum rapat, honor atau uang saku, honor narasumber kegiatan, dan lainnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alokasi anggaran Belanja Hibah untuk instansi vertikal dan lembaga/organisasi sosial tersebut dianggarkan lebih besar dari alokasi anggaran Belanja Pemenuhan SPM pada Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Bidang Sosial.

Selain dana hibah, BPK RI juga menyebutkan temuan adanya Daftar Perangkat Daerah yang Menganggarkan Belanja Gaji Pokok PNS dan PPPK Tahun 2024 dengan Sumber Dana PAD.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas DPA/DPPA Tahun 2024 Perangkat Daerah menunjukkan bahwa sebanyak 32 Perangkat Daerah menganggarkan Belanja Pegawai-Belanja Gaji Pokok PNS dan PPPK dengan sumber dana PAD, yang sebenarnya berasal dari Pendapatan Transfer-Dana Alokasi Umum (DAU) dengan jumlah Rp304.775.267.274.

Berikut Perangkat Daerah yang menganggarkan Belanja Gaji Pokok PNS dan PPPK Tahun 2024 dengan Sumber Dana PAD:

1. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, Dan Aset Daerah

2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, Dan Pengembangan

3. Sekretariat Daerah

4. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

5. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

6. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

8. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

9. Dinas Kesehatan

10. Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian

11. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian

12. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah

13. Dinas Lingkungan Hidup

14. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang

15. Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan

16. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian P

17. Dinas Pemuda, Olahraga, Dan Pariwisata

18. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

19. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

20. Dinas Perhubungan

21. Dinas Perindustrian Dan Perdagangan

22. Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan

23. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman

24. Dinas Sosial

25. Dinas Tenaga Kerja

26. Inspektorat

27. Kecamatan Cibeber

28. Kecamatan Cilegon

29. Kecamatan Citangkil

30. Kecamatan Ciwandan

31. Kecamatan Pulomerak

32. Kecamatan Purwakarta

Dalam laporan temuan juga dinyatakan, Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas nilai anggaran pada Perda APBD-P TA 2023 dan 2024 menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Cilegon belum memprioritaskan alokasi anggaran Belanja Pemenuhan SPM dan Program Prioritas Nasional Penanganan Stunting secara optimal.

Jika dibandingkan dengan alokasi Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Aktivitas Lapangan, diketahui bahwa alokasi Belanja Pemenuhan SPM dan Program Prioritas Nasional Penanganan Stunting masih lebih rendah, dengan penjelasan pertama Pada TA 2023 Belanja Perjalanan Dinas dianggarkan senilai Rp72.016.713.051,00 dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Aktivitas Lapangan dianggarkan senilai Rp61.485.705.460,00.

Jumlah alokasi anggaran pada masing-masing Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Aktivitas Lapangan tersebut lebih besar dari alokasi anggaran Belanja Pemenuhan SPM pada Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Bidang Sosial.

Lalu Pada TA 2024 Belanja Perjalanan Dinas dianggarkan senilai Rp69.730.897.620,00 dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Aktivitas Lapangan dianggarkan senilai Rp56.367.366.020,00.

Jumlah alokasi anggaran pada masing-masing Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Aktivitas Lapangan tersebut lebih besar dari alokasi anggaran Prioritas Nasional berupa Belanja Percepatan Penurunan Stunting serta Belanja Pemenuhan SPM pada Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Bidang Sosial.

Contohnya, Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah senilai Rp7.771.182.000,00 atau 4,72% dari total Belanja Daerah Sekretariat Daerah senilai Rp164.510.241.584,00

Selanjutnya, Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Cilegon senilai Rp37.819.259.810,00 atau 31,42% dari total Belanja Daerah Sekretariat DPRD senilai Rp120.360.109.932,00. (Ldy)

×
Berita Terbaru Update