Cilegon, preessroom.co.id - Beberapa warga sekitar yang mempunyai warung kaki lima di samping jalan Raya Gerem tepatnya di dekat pintu tol merak Cikuasa merasa keberatan dengan adanya pungutan liar dan mengaku ngaku lahan mengatasnamakan miliki pribadi dengan notabenenya lahan tersebut milik negara.
Warga Gerem yang memiliki warung kaki lima di samping jalan raya tersebut merasa geram dengan adanya pungutan liar dan mengaku ngaku tanah milik pribadi serta dipaksa yang mempunyai warung tersebut harus membayar sewa tempat padahal sudah jelas tanah yang di bangun warung tersebut milik negara.
Durahman salah satu pemilik warung mengadukan kepada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan Gerem, sampai detik ini masyarakat Gerem tidak mengaku ngaku tanah milik sendiri namun di hari ini ada oknum yang mengaku tanah milik pribadinya.
"Saya dan masyarakat yang mengadu juga kepada lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), artinya sampai detik ini masyarakat Gerem tidak mengaku tanah sendiri tetapi hari ini ada oknum tertentu yang mengklem ini tanahnya," ujarnya saat diwawancarai pada Senin, 20 Januari 2025.
Ia juga mengaku sempat di datang salah satu oknum yang insial Dodi anaknya Joni sempat menanyakan pembayaran sewa tempat.
"Inisial Dodi menanyakan sewanya dengan siapa, ia juga mengatakan tanahnya milik perorangan (pribadi) yang selalu di datangi dan di tanyakan sewa," tandasnya.
Ditambahkan juga salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan sering mendapatkan intimidasi karena menempati tanah ini dan sering di datangi oleh oknum polisi setiap pagi sebanyak lima orang.
"Saya tidak takut dengan adanya yang mengaku pemilik tanah dan pernah didatangi lima polisi setiap pagi, namun saya diam aja karena saya tahu ini punya negara, tapi kalo milik perorangan saya tidak berani buat apa mendirikan kalo ada pemiliknya di sini," terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tanah ini milik negara dan di sini membangun warung untuk mencari rezeki sesuap nasi tetapi selalu di ganggu.
"Karena tanah punya negara saya mencari makan sesuap nasi di sini berjualan biasa seperti aqua, tapi masih aja di ubrak abrik, imbasnya diminta uang penyewaan," tandasnya.
Kepala Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Mutaqin menyampaikan bahwa ia mendapatkan aduan dari masyarakat karena memang ada bangunan yang berdiri di tanah milik negara, dengan adanya konflik ini LPM ingin menertibkan.
"Ada aduan warga karena memang berdiri bangunan di tanah milik negara artinya saya sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat ingin bersurat dan juga artinya ingin menertibkan," katanya.
"Karena memang selama ini ada oknum yang memang mengakui bahwa tanah ini tanah milik pribadi, padahal sudah jelas di situ ada palang tanah milik negara," jelasnya.
Dan ia juga menyampaikan akan segera melayangkan surat kepada PUPR Provinsi agar tanah negara sepanjang jalan tol bisa diratakan.
"Oleh karena itu dengan secepatnya kami sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat Gerem, segera bersurat ke PUPR Provinsi Banten agar tanah milik negara yang sepanjang jalan tol ini bisa diratakanlah," tutupnya. (Mdrs)