-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Belanja Hibah Lebih Besar dari SPM, Kesbangpol Kota Cilegon Berdalih Semua Ditentukan TAPD

Kamis, Januari 16, 2025 | Januari 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-17T01:59:12Z

 Belanja Hibah Lebih Besar dari SPM, Kesbangpol Kota Cilegon Berdalih Semua Ditentukan TPAD


CILEGON -  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BKP RI menyebutkan anggaran puluhan miliar hibah berdasarkan laporan pertanggungjawaban belanja hibah instansi dan organisasi penerima hibah digunakan untuk biaya oprasional sepeti transportasi kegiatan, belanja alat tulis/perlengkapan kantor, belanja makan minum rapat, honor/uang saku, honor narasumber kegiatan dan lainnya.

Dalam LHP BPK menyampaikan bahwasannya belanja dana hibah lebih besar dari pada pelayanan standar pelayanan minimum (SPM) atau pelayanan dasar berkaitan di Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Bidang Sosial.

Kepala Bidang (Kabid) Kewaspadaan Dini dan Ormas Pada Kesbangpol Faisal Amin mejelaskan, soal besaran hibah melebihi SPM bukan ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kesbangpol.

Sebab, semua ditentukan langsung Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

"Terkait LHP BPK pihak Kesbangpol Kota  Cilegon tidak ada keterkaitannya, soalnya bukan pihak OPD yang merencanakan hal tersebut, tetapi pihak TAPD, jadi jika ingin jelas silakan pertanyakan kepada pihak TAPD kenapa hal tersebut bisa terjadi", jelas faisal saat disambangi diruangan Kepala Dinas Kesbangpol Kota Cilegon pada Kamis, (16/01).

Adapun jawaban terhadap surat yang disampaikan oleh preessroom.co.id, Faisal memaparkan pihaknya hanya membantu memverifikasi berkas pengajuan dana hibah dari organisasi kemasyarakatan dan organisasi vertikal.

"Kami hanya membatu memproses untuk pencairan hanya beberapa organisasi masyarakat dan organisasi lembaga vertikal lainya, itupun hanya list penerimanya saja, dan jika ingin mendapatkan laporan pertanggung jawaban penggunaaan anggarannya lebih baik langsung saja kepada lembaga penerima hibahnya, jika kami yang memberikan khawatir salah", ujar Faisal.

Adapun daftar penerima hibah melalui OPD Kesbangpol Kota Cilegon yang telah terealisasi adalah sebagai berikut: 

1. Badan Narkotika Nasional (BNN) di 2023 sebesar Rp485.720.000 pada 2024 sebesar Rp491.820.000

2. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di 2023 sebesar Rp400.000.000 pada 2024 sebesar Rp400.000.000

3. Srikandi di 2023 sebesar Rp25.000.000

4. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp100.000.000

5. Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp300.000.000

6. Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp200.000.000.

7. Polres pada 2024 Rp2.950.830.000

8. Kodim pada 2024 Rp999.856.566

Tidak ada dalam LHP BKP

1. KPU Kota Cilegon 2023 realisasi tahap I Rp14 miliar pada 2024 realiasasi tahap I sebesar Rp14 miliar dan tahap II sebesar Rp4.856.891.000

2. Bawaslu Cilegon pada 2023 realisasi Rp6 miliar dan pada 2024 realisasi Rp5.819.586.000

3. Partai Politik di 2024 Rp1.724.389.332 rincian:

- Golkar Rp395.7333.333

- Gerindra Rp253.625.000

- PKS Rp183.421.000

- PAN Rp199.682.000

- Partai Berkarya Rp116.256.000

- Partai NasDem Rp132.083.000

- PDIP Rp105.578.666

- PKB Rp78.708.000

- Demokrat Rp100.340.333

- PPP Rp144.802.000

- Gelora Rp14.133.000

Diketahui, berdasarkan temuan LHP BKP RI berikut rincian lembaga yang ada dalam LHP BPK RI:

1. Badan Narkotika Nasional (BNN) di 2023 sebesar Rp651.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp491.820.000,00

2. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di 2023 sebesar Rp400.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp400.000.000,00

3. Srikandi di 2023 sebesar Rp25.000.000,00

4. Badak Banten di 2023 sebesar Rp25.000.000,00

5. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HPMI) di 2023 sebesar Rp30.000.000,00

6. Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) di 2023 sebesar Rp50.000.000,00

7. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di 2023 sebesar Rp300.000.000,00

8. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di 2023 sebesar Rp9.800.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp9.590.000.000,00

9. National Paralympic Committee of Indonesia (NPC) di 2023 sebesar Rp744.488.000,00 pada 2024 sebesar Rp750.000.000,00

10. Pramuka di 2023 sebesar Rp658.773.500,00  pada 2024 sebesar Rp658.773.500,00

11. Palang Merah Indonesia (PMI) di 2023 sebesar Rp750.000.000,00  pada 2024 sebesar Rp900.000.000,00

12. Kementerian Agama di 2023 sebesar Rp33.281.300.000,00  pada 2024 sebesar Rp33.231.000.000,00

13. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) di 2023 sebesar Rp4.197.500.000,00 4.197.500.000,00

14. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di 2023 sebesar Rp500.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp700.000.000,00

15. Majelis Ulama Indonesia (MUI) di 2023 sebesar Rp500.000.000,00  pada 2024 sebesar Rp700.000.000,00

16. Badan Wakaf Indonesia (BWI) di 2023 sebesar Rp15.000.000,00  pada 2024 sebesar Rp0,00

17. Dewan Masjid Indonesia (DMI) di 2023 sebesar Rp15.000.000,00  pada 2024 sebesar Rp0,00

18. Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di 2023 sebesar Rp15.000.000,00  pada 2024 sebesar Rp0,00

19. Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) di 2023 sebesar Rp15.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp0,00

20. Masjid / Musholla di 2023 sebesar Rp325.000.000,00 00 pada 2024 sebesar Rp 1.525.000.000,00

21. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di 2023 sebesar Rp297.000.000,00 pada 2024 sebesar Rp0,00

22. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp200.000.000,00

23. PPSI di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp100.000.000,00

24. Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp300.000.000,00

25. Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp200.000.000,00

26. Persatuan Islam di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp12.500.000,00

27. POLRES di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp3.000.000.000,00

28. KODIM di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp1.000.000.000,00

29. Kota Sehat di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp400.000.000,00

30. Forum Silaturahmi Pondok Pesantren di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp300.000.000,00

31. Pondok Pesantren di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp637.500.000,00

32. Raudhatul Athfal/Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah di 2023 sebesar Rp0,00 pada 2024 sebesar Rp200.000.000,00.

Sampai berita ini di publikasikan pihak preessroom.co.id belum mendapatkan informasi penggunaan dana hibah dari lembaga ataupun organisasi yang menerimanya, (Ldy).

×
Berita Terbaru Update