-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Usai Doa Bersama, KPU Kota Cilegon Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih

Selasa, November 26, 2024 | November 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-27T08:22:15Z
KPU Cilegon Musnahkan Surat Suara Rusak

Cilegon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memusnahkan 427 lembar surat suara rusak dan kelebihan surat suara Pilkada 2024 dengan cara dibakar pada Selasa malam, (26/11/2024).

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan surat suara yang dilaksanakan setelah pelaksanaan doa bersama di halaman Kantor KPU Kota Cilegon.

Ketua KPU Kota Cilegon Fatchurrohman mengatakan, bahwa pihaknya sebelum melaksanakan pemusnahan ini dilaksanakan doa bersama dengan anak yatim piatu. Hal ini dilaksanakan agar besok Rabu 27 November 2024 saat pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, aman dan damai.

"Usai kita melaksanakan doa bersama kita juga melakukan pemusnahan yang dihadiri Polres Cilegon, Kodim 0623 Cilegon dan juga Bawaslu beserta jajarannya bersama-sama memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan suarat suara yang sudah di sortir dan di lipat," tuturnya.

Lanjut Fatchurrohman, Pemusnahan surat suara rusak terdiri dari suarat suara gubernur dan wakil gubernur sebanyak ada 196 lembar, surat suara Walikota dan Wakil Walikota Cilegon sebanyak 98 lembar.

"Jadi untuk totalnya surat suara gubernur ada 301 lembar dan Walikota ada 126 lembar," terangnya.

"Kita laksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

"Jadi malam ini memang harus dimusnahkan," tandasnya.

×
Berita Terbaru Update