Cilegon, preessroom.co.id - Polres Cilegon Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 54,7 kilo gram hasil penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon, pemusnahan dilaksanakan di lapangan Satya Haprabu pada Kamis, 14 November 2024.
Pemusnahan narkotika jenis ganja ini tujuan hasil dari pengungkapan tidak disalahgunakan oleh penyidik atau petugas di Polres Cilegon.
Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap sebanyak 58 kilogram narkotika berjenis ganja, sementara 3 kilogram narkotika berjenis ganja lainya akan digunakan untuk barang bukti di pengadilan dalam persidangan para tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe mengatakan perkara pemusnahan narkotika berjenis ganja pernah di rilis sebelumnya pada minggu yang lalu, dengan tersangka Ali Mustafa hasil pengembangan dapat dari Sumatra Barat bertempat di Bukit Tinggi.
"Perkara pemusnahan ini perkara sempet kita rilis beberapa minggu yang lalu yang dengan tersangka Ali Mustafa yang mana itu hasil pengembangan yang dapat dari Sumatra Barat di Kota Bukit Tinggi," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah dilaksanakan uji lab dan di nyatakan bener bahwa barang bukti ini berupa narkotika berjenis ganja,
"Setelah dilaksanakan uji lab dan dinyatakan bener barang bukti ini adalah ganja," jelas Kasat Narkoba.
Agafe mengatakan dengan kesempatan ini memusnahkan ganja dan sisa ganja telah disisihkan untuk guna kepentingan penyidikan.
"Makanya pada kesempatan ini kita musnahkan untuk barang bukti sisa yang telah disisihkan tersebut untuk guna kepentingan dalam penyidikan adapun tujuan nya adalah seperti yang sudah disampaikan Kapolres tadi," ungkapnya.
Untuk hasil ungkap yang pertama itu barang bukti yang pertama itu karena hasil pengembangan pertama kita serahkan sepenuhnya untuk sebagai barang bukti untuk di jadikan untuk dalam penuntutan nanti karena sisanya yang lain ini pada saat pengembangan kita musnahkan ini karena kan juga untuk mencegah menyalahgunakan itu tadi," terangnya.
Ia juga menambahkan dengan jumlah narkotika berjenis ganja sebanyak 54 kilo gram, kalo di rupiahkan bisa 270 juta dan menyelamatkan 261 ribu jiwa.
"Untuk jumlahnya ada kurang lebih 54 kilo kurang lebih seperti yang sudah kita sampaikan kalo di rupiahkan kurang lebih bisa 270 juta dan menyelamatkan kurang lebih 261 ribu jiwa," imbuhnya.
Agafe menambahkan bahwa Polres Cilegon sudah cukup banyak yang di tangani kurang lebih 60 perkara dan sebelumnya di bulan Juli satresnarkoba sudah memusnahkan 20 kilo sabu.
"Untuk perkara yang kita tangani sudah cukup banyak ada kurang lebih 60 perkara kemudian juga terakhir kemarin di bulan Juli Satresnarkoba Cilegon sendiri sudah memusnahkan kurang lebih itu 20 kilo sabu kurang lebih 20an sabu," tambahnya.
Ia juga menyampaikan untuk perkara sudah disampaikan ke Jaksa masih tahap pemeriksaan dan masih menunggu petunjuk dari Jaksa.
"Untuk perkara sudah kita sampaikan ke Jaksa masih tahap pemeriksaan menunggu petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi petunjuk petunjuk yang serasanya di butuhkan nanti pada saat penuntutan," tutupnya. (Mdrs)