Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten mengikuti pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon pukul 10.30 Wib di ruang rapat Walikota Cilegon pada Jumat, 22 November 2024.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara membenarkan bahwa unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Cilegon melaksanakan kegiatan dengan agenda rapat koordinasi membahas tentang
a. Kesiapan pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
b. Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) menjelang masa tenang.
Adapun poin pembahasan rapat Forkopimda, sebagai berikut
1. Tahapan penyelenggaraan kesiapsiagaan Pilkada Kota Cilegon 2024.
a. Tahapan penyelenggaraan Pilkada sudah memasuki masa kampanye (25 September - 23 November).
Penetapan lokasi kampanye Pilkada mengacu pada ketentuan keputusan komisi pemilihan umum Kota Cilegon nomor 236 tahun 2024 tentang penetapan titik lokasi kampanye rapat umum dan jadwal kampanye rapat umum pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2024.
Agar menjadi perhatian serius untuk dilakukan pemantauan dan pengawasan agar berjalan secara kondisif.
b. Titik lokasi kampanye rapat umum tingkat kota Cilegon :
- Dapil 1 (Purwakarta Jombang) Lapangan Cigiceh Kel. Gedong Dalem.
- Dapil 2 (Cilegon Cibeber) Lapangan BCA Jl. Lingkar Selatan Kel. Bagendung.
Lapangan Cikerut Kel. Karangasem
- Dapil 3 (Ciwandan Citangkil) Lapangan PT. Mercusuar Industri Banten Kel. Banjarnegara.
- Dapil 4 Grogol Pulomerak Lapangan tong Kel. Kebonsari Lapangan PT. Mitra Karsa Utama Kel. Rawaarum
c. Memerintahkan kepada camat dan lurah agar mengintesifkan kesiapan Pilkada di kantornya masing-masing dan optimalkan peran tim pemantauan Pilkada oleh Kasi Trantib yang tersebar di 43 Kelurahan dan 8 Kecamatan untuk melakukan pelaporan pemantauan situasi Pilkada Kota Cilegon.
2. Tahapan pendistribusian logistik.
Memastikan pendistribusian logistik ke kecamatan agar dilakukan pemantauan dan koordinasi intensif dengan pihak terkait.
Jadwal pendistribusian logistik : Jumat 22 November 2024 di Kec. Pulomerak, Kec. Grogol dan Kec. Purwakarta.
Sabtu 23 November 2024 : di Kec. Cilegon, Kec. Cibeber, Kec. Jombang, Kec. Ciwandan dan Kec. Citangkil.
3. Tahapan penertiban APK
Agar dilakukan tahapan pembersihan APK sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 28 ayat 6. Agar dilakukan komunikasi dengan paslon, parpol, serta instansi vertikal.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing Forkopimda terkait upaya menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada tahun 2024.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Pjs. Walikota Cilegon Dr. Nana Supiana, S.Pd, M.Si, Danlanal Banten Kolonel Laut (P) ARIF Rahman, S.T, M.Tr.Hanla, M.M, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, S.H, S.I.K, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, S.H, M.H, Kasdim 0623/Cilegon Mayor Inf. Uung Nugraha, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman, S.H.I, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy L Ashari, S.KOM, Sekda Kota Cilegon Drs. H. Maman Maulidin, S.H, M.Si, Asda II Kota Cilegon A. Aziz Setia Ade Putra, S.T, M.M, Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon Sri Widayati, S.T, M.M dan Kabid Kewaspadaan Dini Kesbangpol Kota Cilegon Faisal Amin, S.STP, M.Si.