Cilegon - Satuan Resesrse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan salah seorang pengguna dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekira jam 20.00 Wib di pinggir Jl. Raya Kranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten pada Jumat, 15 November 2024 kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki FI (20) membawa narkotika jenis sabu sabu.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agave menjelaskan pada hari Jum’at 15 November 2024 sekira Jam 20.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama FI (20) di pinggir Jl. Raya Kranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon Prov. Banten.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana dan 1 (satu) unit handphone OPPO A17, warna biru miliknya," ujar AKP Vhalio Agave pada Senin, 18 November 2024 di ruang kerjanya.
"Dari hasil pemerksaan diketahui bahwa pelaku sebelumnya disuruh oleh saudara AB (DPO) dan DI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian pelaku FI (20) langsung memesan narkotika jenis sabu tersebut ke akun instagram SM dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) paket setengah gram narkotika jenis sabu dengan cara Saudara DI (DPO) transfer ke nomor DANA yang dikirim akun istagram SM," ungkapnya.
"Kemudian pelaku FI (20) dijanjikan menggunakan narkotika jenis sabu bersama di rumah saudara AB (DPO), namun belum sempat digunakan yang bersangkutan sudah terlebih dulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Cilegon, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Kasat NArkoba Polres Cilegon.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,58 gram atau netto ± 0,38 Gram;,2 (dua) lembar bekas solasi warna pink (merah muda); 1 (satu) unit handphone OPPO A17 warna biru," terangnya.
"Kini pelaku FI (20) dikenakan Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)," tegas AKP Vhalio.
"Atau Pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tutupnya.