Preessroom.co.id, Cilegon – Terkait adanya pungutan dengan jumlah nominal 1 Juta yang dilakukan oleh Komite SMAN 2 KS Kota Cilegon menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat Provinsi Banten.
Menurut Edi Soehardi selaku Ketua Lembaga Sentra Informasi dan Advokasi Kebijakan (SIDAK) Provinsi Banten menyampaikan keprihatinannya akan beredarnya informasi pungutan yang dilakukan oleh Komite SMAN 2 KS Kota Cilegon.
"Saya sangat prihatin dengan adanya pemberitaan dari media online preessroom.co.id, bisa-bisanya pihak Komite SMAN 2 KS Kota Cilegon ini, meminta sumbangan atau iuran denga jumlah yang sangat besar kepada wali murid siswa kelas 10, soalnya kita sama-sama merasakan kondisi ekonomi kita sekarang ini sedang tidak baik-baik saja", ujar Edi saat menyambangi kantor Redaksi Media Preessroom.co.id pada Rabu, (16/10/2024).
Edi pun menambahkan masyarakat adalah salah satu unsur untuk meningkatkan mutu dari lembaga pendidikan.
"Mutu pendidikan di negara kita itu tidak terlepas dari tiga unsur yaitu, Unsur Pemerintah Pusat, Unsur Pemerintah Daerah dan Unsur Masyarakat, jika unsur masyarakat itu salah satu yang memiliki kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah komite yang dimana anggotanya adalah para wali murid, maka pihak komite berhak menggalang dana, cuma regulasi yang ada harus ditempuh jangan sembrono seperti yang di lakukan oleh Komite SMAN 2 KS Kota Cilegon ini", jelas Edi.
Selain dari keprihatinan yang disampaikan oleh Ketua Lembaga SIDAK Provinsi Banten, Edi pun tidak luput mengkritik sistem Lembaga Pendidikan Provinsi Banten yang menurut dirinya sangat bobrok.
"Dengan adanya pemberitaan ini saya menilai Lembaga Pendidikan Provinsi Banten itu sangat bobrok, soalnya kejadian seperti ini bukan hanya di sekolah yang berada diwilayah Kota Cilegon saja, tetapi banyak juga sekolah yang diluar dari wilayah Cilegon, yang melakukan hal serupa seperti dalam pemberitaan preessroom.co.id ini, jika tidak percaya silakan di cek saja di geogel pasti ada rekam jejak digitalnya, dan menurut saya seharusnya pihak Lembaga Pendidikan Provinsi Banten harus mengantisipasi hal seperti ini, jangan terkesan tidak peduli, ingat ada peranan pemerintah daerah untuk memajukan atau meningkatkan mutu pendidikan", ungkap Edi dengan kesal.
Edi pun sangat menyayangkan dengan kinerja yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang menurutnya terkesan masa bodo dalam membatu meningkatkan mutu pendidikan disekolah.
"Kasian saya mah dengan para komite, mau menggalang dana untuk memajukan sekolah itu sangat sulit dan terlalu beresiko, apalagi dengan kondisi ekonomi seperti sekarang ini, seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Banten itu menjalankan Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2020, yang dimana Provinsi Banten sudah memberlakukan pendidikan gratis bagi sekolah SMA ataupun SMK Negeri yang berada diwilayah Provinsi Banten, dan yang saya ketahui pada tahun 2019 Pemerintah Provinsi Banten menggelontorkan anggaran untuk Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), yang Kuasa Pengguna Anggarannya itu adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD), dan untuk saat ini saya tidak mengetahui pasti anggaran BOSDA itu masih di gelontorkan atau tidak", tegas Edi.
Saat wartawan preessroom.co.id mencoba mengali informasi terkait adanya informasi yang di sampaikan oleh Ketua LSM Sidak tentang anggaran BOSDA maka wartawan preessroom.co.id mencoba menghubungi salah satu Kepala Sekolah yang bertugas di Lembaga Pendidikan Provinsi Banten.
Menurut salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan anggaran BOSDA sudah sempat dirasakan hanya saja dalam kurun waktu yang singkat.
"Sepengetahuan saya anggaran BOSDA itu sudah sempat sekolah menerimanya dengan mekanisme turunnya itu per termin, besaran anggaran yang sekolah terima itu tergantung pengajuan dari pihak sekolahnya masing-masing, untuk Kuasa Pengguna Anggarannya itu adalah Kepala KCD, dan kalau tidak salah anggaran BOSDA tersebut di gelontorkan hanya tahun 2019 saja, lewat dari 2019 saya selaku kepala sekolah sudah tidak menerima anggaran itu lagi, apa dasarnya saya kurang paham, silakan pertanyakan ke Kepala KCD saja", tegas salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan identitasnya. (Ld)