-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Serikat Mahasiswa Cilegon Tuntut Ketua Bawaslu Dicopot karena Dugaan Ketidaknetralan

Senin, Oktober 28, 2024 | Oktober 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-28T11:32:21Z

Cilegon - Serikat Mahasiswa Cilegon (SMC) mengajukan tuntutan keras terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon untuk dicopot dari jabatannya. Tuntutan ini muncul setelah Bawaslu diduga melibatkan tokoh politik sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi pemilih partisipatif di delapan kecamatan pada 23-24 Oktober 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu mengundang Habibi, mantan ketua umum partai politik sekaligus tim sukses pasangan calon presiden Prabowo-Gibran, dan Irfan Alfi, yang juga dikenal sebagai anggota tim sukses pasangan calon Walikota Helldy-Alawi. Menurut SMC, keterlibatan tokoh-tokoh ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Bawaslu telah melanggar prinsip netralitas dan independensinya sebagai lembaga pengawas pemilu.


"Ini adalah pelanggaran kode etik yang terang-terangan. Bawaslu semestinya tidak memberikan ruang bagi tim sukses maupun mantan ketua partai untuk terlibat dalam kegiatan sosialisasi yang seharusnya netral," ujar perwakilan SMC dalam pernyataannya.

SMC merujuk pada Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu wajib menjaga integritas dan menghindari tindakan atau ucapan yang bisa mencederai netralitas pemilu. SMC juga menyoroti dugaan nepotisme di tubuh Bawaslu, mengingat salah satu pemateri disebut memiliki ikatan kekerabatan dengan anggota Bawaslu.

Dalam pernyataan resminya, SMC menyampaikan tiga poin tuntutan:

  1. Mempertanyakan netralitas dan integritas Bawaslu yang dinilai mengundang pihak dengan afiliasi politik dalam kegiatan sosialisasi di delapan kecamatan di Kota Cilegon.
  2. Menduga adanya upaya Bawaslu menutupi SK tim sukses yang memicu ketidakjelasan dan ambiguitas di tubuh lembaga tersebut.
  3. Menyinggung dugaan nepotisme dalam pemilihan pemateri yang terafiliasi keluarga dengan anggota Bawaslu, yang semakin memperkeruh independensi lembaga pengawas tersebut.

Hingga saat ini, pihak Bawaslu Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang dilayangkan oleh Serikat Mahasiswa Cilegon. SMC berharap DKPP segera mengambil tindakan tegas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memastikan pemilu di Kota Cilegon berlangsung adil dan bebas dari kepentingan politik tertentu. (Mdrs)

×
Berita Terbaru Update