Cilegon, preessroom.co.id - Polres Cilegon melaksanakan rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan APH, bocah perempuan berusia 5 tahun yang ditemukan tewas dengan kondisi kepalanya ditutupi lakban warga BBS II Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon di lapangan Satya Haprabu Mako Polres Cilegon pada Jumat, 04 Oktober 2024.
Dalam peristiwa itu para tersangka memperagakan 84 adegan dari awal kasus tersebut direncanakan hingga jasad APH Di buang di jembatan Cihara, Kabupaten Lebak, para tersangka mendapatkan hukuman berlapis, hukuman pembunuhan berencana dengan undang undang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menjelaskan melakukan rekonstruksi pembunuh APH sekitar 84 adegan mulai dari perencanaan satu bulan sebelumnya kemudian tiga hari sebelum kejadian penculikan.
"Kita sudah melakukan rekontruksi jadi ada sekitar 84 adegan mulai dari perencanaan satu bulan sebelumnya kemudian tiga hari sebelum kejadian penculikan sampai dengan terakhir pada saat para pelaku melakukan pembakaran terhadap barang bukti," ujarnya.
"Untuk fakta terbaru masih kurang lebih sama yah masih sama mulai dari mereka merencanakan kemudian korban di bunuh dan di buang masih sama dengan peran peran dari masing-masing tersangka," ungkapnya.
Ia menambahkan para tersangka mendapatkan hukuman mulai dari pasal 80 ayat 3 itu terkait masalah penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan mati kemudian juga pasal pasal 83 penculikan 340 pembunuhan berencana, di jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman sampai hukuman mati.
"Untuk pasal yang kita terapkan, kita sudah ngirim PSDP ke kejaksaan itu mulai dari pasal 80 ayat 3 itu terkait masalah penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian, kemudian juga pasal pasal 83 penculikan 340 pembunuhan berencana, di jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman sampai hukuman mati," tegasnya.
AKP Hardi menyampaikan bahwa sebetulnya target utamanya ibu korban APH.
"Adanya perencanaan ternyata setelah kita pemeriksaan adanya perencanaan satu bulan sebelumnya dengan target pertama adalah ibu korban kemudian berubah ke si korban Aqila," tuturnya.
Ia juga para pelaku penculikan dan pembunuh bocah 5 tahun di diberikan hukuman berlapis.
"Pasal pembunuhan berencana kita lapis dengan undang undang perlindungan anak dengan 340 pembunuhan berencana," tambahnya.
AKP Hardi menjelaskan ketika persyaratan barang bukti akan di bawa ke Kejaksaan.
"Setelah rekontruksi berkas sudah lengkap tinggal kita susun dan kita langsung melimpahkan tahap satu ke kejaksaan, nanti bila ada kekurangan kekurangan kita akan komunikasikan dengan pihak kejaksaan," imbuhnya.
"Temuan masih sama mulai dari adegan pertama sampai ke adegan 84 masih sama dengan hasil pemeriksaan kita," tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon. (Mdrs)