-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penegak Perda Kota Cilegon Diduga Tebang Pilih, Manager Purchasing Hotel The Royale Krakatau: Silakan Pertanyakan ke Sekper KSP

Sabtu, Oktober 12, 2024 | Oktober 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-12T12:30:10Z
Penegak Perda No 5 Kota Cilegon Tebang pilih


Preessroom.co.id, Cilegon - Adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 tentang  pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Perda ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan melestarikan nilai-nilai luhur masyarakat Cilegon yang agamis.

Perda ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, adat istiadat, dan ketertiban umum. Perbuatan-perbuatan tersebut juga berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat.

Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon tersebut banyak para penjual minuman beralkohol dari yang kadar alkoholnya lebih dari 0,1% sampai 50% merasa pemerintah Kota Cilegon tebang pilih (tidak adil).

Sesuai yang diungkap HR selaku salah satu penjual minuman beralkohol menyampaikan keluhannya kepada wartwan preessroom.co.id dengan tidak diberlakukannya Perda No 5 Tahun 2001 tersebut.

"Saya jualan minuman beralkohol ini sudah lebih dari lima tahun, dan selalu terkena razia, dengan alasan ijin dan melanggar Perda No 5 tahun 2001 tersebut, padahal saya hanya menjual minuman beralkohol tersebut kadarnya hanya di bawah 20%, tidak ada kadar alkohol yang lebih dari 20%, sesuai yang diberitakan oleh media preessroom.co.id kemaren", ucap HR saat wartawan preessroom.co.id menyambangi tokonya pada Sabtu, (12/10/2024).

HR pun menambahkan ketimpangan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Cilegon.

"Kadang- kadang saya suka berfikir, kami ini menjualnya itu skala kecil, soalnya kami hanya warung kecil, coba sampean telusuri apakah hanya kami saja yang jualan minuman beralkohol ini, kenapa sampean tidak mencoba menelusuri resto atau rumah makan dan hotel yang bintang tiga sampai bintang lima, saya yakin hotel, resto ataupun rumah makan yang menyajikan masakan-masakan luar negeri pun pasti ada minuman beralkohol yang kadar alkoholnya bisa jadi lebih dari 0,1% sampai 50%," jelas HR.

Rasa jenuh yang dirasakan oleh HR selaku pedagang minuman beralkohol dirinya menyampaikan kekecewaan terhadap Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Penegak Perda Kota Cilegon (Pol PP).

"Penjual seperti kami ini sering di razia, tetapi kami belum pernah mendengar, pihak penegak Perda yaitu Sat Pol PP Kota Cilegon merazia rumah makan masakan luar negeri  dan hotel bintang tiga sampai bintang lima, padahal kita sama-sama tahu disana pun memfasilitasi minuman beralkohol, seharusnya Pol PP Kota Cilegon jangan tebang pilih dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, kita sudah jenuh, kalau mau adil di razia saja semuanya," ungkap HR dengan tegas.

Sementara itu Manager Purchasing Ivan Yulian saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp terkait jenis minuman yang beralkohol apa saja yang disajikan untuk tamu-tamu Hotel The Royale Krakatau dirinya enggan berkomentar dengan alasan itu ranahnya Sekretaris Perusahaan Krakatau Sarana Properti (PT. KSP).

"Mengingat Hotel The Royale Krakatau merupakan Unit Bisnis PT KSP, maka sebaiknya pertanyaan tersebut bisa langsung ke Corporate Secretary PT KSP," ungkap Ivan dengan singkat melalui pesan singkat whatsapp pada Sabtu, (12/10/2024). (Ld/tim)

×
Berita Terbaru Update