-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Tidak Mengindahkan Perda No 5 Tahun 2001, PT Krakatau Sarana Properti Kami Tidak Menjual Minuman Beralkohol Lebih dari 20%

Selasa, Oktober 15, 2024 | Oktober 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-15T13:48:08Z
Diduga Tidak Mengindahkan Perda No 5 Tahun 2001, PT Krakatau Sarana Properti Kami Tidak Menjual Minuman Beralkohol Lebih dari 20%


Preessroom.co.id, Cilegon - Peredaran minuman beralkohol sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol pada Perda Nomor 5 Tahun 2001. Perda ini juga mengatur tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kota Cilegon yang melarang minuman beralkohol diatas 0%.

Dengan adanya Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 ini menjadi payung hukum untuk Dinas Pol PP Kota Cilegon untuk melakukan penindakan kepada para pelaku usaha Perhotelan, Restoran, Cafe ataupun pelaku usaha minuman ber alkohol lainnya.

Sesuai yang diungkap Ahmad Mafruh, selaku Plt Kadis Pol PP Kota Cilegon dirinya menyampaikan bahwasanya Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 menjadi dasar pihak penegak Perda untuk melakukan tindakan peneguran ataupun memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol.

"Dengan adanya Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 itu menjadi dasar atau payung hukum kami selaku penegak Perda untuk memberantas minuman beralkohol di Kota Cilegon ini, sesuai dengan harapan dari Walikota Cilegon agar Kota Cilegon bersih dari alkohol", ucap Plt Kadis Pol PP saat di sambangi ke ruang kerjanya pada Selasa, (15/10/2024).

Ahmad Mafruh pun berharap dengan dengan adanya Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 bisa menjadi acuan untuk para pengusaha perhotelan, restoran ataupun cafe yang menyajikan minuman beralkohol.

"Dengan masa kepemimpinan saya ini, saya berharap untuk para pelaku usaha perhotelan, restoran ataupun cafe untuk tidak menyediakan minuman beralkohol, soalnya Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 sudah mengatur akan hal itu, yang dimana Pemerintah Kota Cilegon melarang adanya penjualan minuman beralkohol lebih dari 0%, dan jika ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan regulasi yang sudah disahkan oleh Pemerintah Kota Cilegon, dengan menerbitkan dan mengesahkan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 maka kami akan menindak sesuai dengan regulasi yang ada", tegas Ahmad Mafruh.

Sementara itu Sekretaris Perusahaan PT. Krakatau Sarana Properti Muhamad Iqbal saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsap dirinya menyampaikan bahwasannya pihak Hotel The Royal Krakatau tidak menjual minuman beralkohol lebih dari 20%.

"Pihak Hotel The Royal Krakatau tidak pernah menjual minuman beralkohol di atas 20%", tegas Iqbal melalui pesan singkat whatsapp. (Ld) 

×
Berita Terbaru Update