Preessroom.co.id, Cilegon – Maraknya perdaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol makin menjamur di wilayah Kota Cilegon. Hal tersebut diungkap oleh salah satu konsumen minuman beralkohol yang berada di wilayah Kota Cilegon.
Sesuai yang diungkap RN selaku konsumen miras, dirinya menyampaikan mudahnya mendapatkan minuman beralkohol di warung warung yang berkedok jamu atau berkedok toko minuman kemasan.
“Minuman kaya gitu mah banyak yang jual, soalnya saya sering beli minuman beralkohol jenis Soju, Kawa-kawa, Gunes, ataupun merek yang lainnya, dan harganya relatif murah makanya saya sering beli, dan warung yang menjual minuman beralkohol itu biasanya berkedok toko jamu atau toko minuman kemasan, kamuplasenya dengan hal seperti itu, bahkan toko yang berkedok toko minuman kemasan mah berani majang minuman beralkohol tersebut, di dalam mesin pendinginnya, dan sangat mudah dilihatnya,” ujar RN salah satu pelanggan minuman beralkohol pada Jumat, (11/10/20240).
Peredaran miras ini sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon yang mengatur tentang peredaran minuman keras adalah Perda Nomor 5 Tahun 2001. Perda ini juga mengatur tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kota Cilegon yang melarang minuman beralkohol diatas 0%.
Pasal 55 Ayat (1) berbunyi : ‘’Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.
Pasal 79 Ayat (14) berbunyi : ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.
Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 maka wartawan preessroom.co.id mencoba mengkonfirmasikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha minuman keras (miras) atau minuman beralkoho kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.
Sementara itu Ahmad Mafruh selaku Plt Kasat Pol PP Kota Cilegon menyampaikan bahwasanya minggu lalu sudah disidak oleh anggota Pol PP Kota Cilegon.
“Minggu yang lalu sudah kami sidak, dan bulan kemaren sudah dirazia oleh pohak Kepolisian,” ujar Plt Kasat Pol PP saat di konfirmasi lewat pesan singkat whatsapp Jumat, (11/10/2024). (Mdr/tim)