Cilegon - Pada Senin, 09 September 2024 sekira jam 22.00 Wib di pantai 234 Cibaru Anyar Kabupaten Serang telah terjadi penganiayaan terhadap korban Haikal yang dilakukan oleh dua orang pelaku.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon AKP Suhel menjelaskan bahwa pada hari Senin 09 September 2024 sekira jam 18.00 Wib, korban Haikal (16) bersama Lala datang berkunjung ke Pantai 234 Cibaru Anyar.
"Pada saat korban sedang duduk di saung pinggir pantai ada 4 (empat) orang pengamen masuk kedalam Pantai 234 Cibaru Anyar, salah satu pengamen yang setelah kejadian diketahui bernama MAK (16) pengamen, kampung Sempu Desa Sempu Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Prov. Banten dan Pelaku MS (18) Pengamen Kampung Cibubut Desa Cikolelet Kecamatan. Cinangka Kabupaten. Serang Prov. Banten," ujarnya.
"Saat sedang duduk para pelaku mendatangi korban Haikal yang ada di saung pantai bersama dengan Lala. Pada saat itu diduga pelaku MAK (16) menegur korban dan menyampaikan ngapain kalian mesum di saung," jelasnya.
"Karena korban tidak mengaku melakukan perbuatan mesum, kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan pelaku mengambil barang milik korban berupa Handphone yang tergeletak di amben saung," tuturnya.
"Setelah mengambil handphone milik korban kemudian pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap korban dan teman pelaku yang bernama Anggi menghampiri untuk melerai," ungkap Suhel.
"Setelah dilerai korban HK ditinggalkan oleh pelaku kemudian korban mengadu terhadap warga dan memberitahukan bahwa dirinya di pukulin orang tidak di kenal. Warga yang mendengar keterangan korban langsung mengejar pelaku dan tepatnya di pasar Anyar Teman-teman pelaku berhasil diamankan warga sementara pelaku MAK (16) berhasil melarikan diri. Kemudian 3 (orang) teman pelaku di diantaranya Anggi (16), Enjel (15) dan Ipul (16) diserahkan oleh warga ke kantor Polsek Anyar untuk menjadi saksi," terangnya.
Lanjut AKP Suhel, setelah petugas piket menerima penyerahan dari warga kemudin petugas piket meminta keterangan, dari keterangan sementara yang di peroleh 3 orang yang di serahkan warga belum cukup bukti kemudian petugas piket memanggil orang tua Anggi untuk datang ke kantor Polsek Anyar. Setelah tiba di Polsek Anyar orang tua Anggi bernama Lutfi memohon untuk dapat membawa pulang anaknya karena tidak ikut melakukan pemukulan dan apabila dibutuhkan untuk dimintai keterangan akan menghadirkan kembali.
"Selanjutnya pada Rabu 11 September 2024 sekira jam 09.00 Wib petugas dari Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon mendapat informasi dari salah satu saksi yang bernama Anggi bahwa terduga pelaku MAK (16) yang melakukan pemukulan terhadap korban sedang berada di rumah orang tuanya yang berada di Kampung Sempu Desa Wanakarta Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang petugas dari Sat Reskrim Polsek Anyar langsung menuju lokasi dan mengamankan Pelaku MAK (16) serta membawa pelaku ke Kantor Polsek Anyar dari hasil pengembangan pelaku kedua MS (18) di rumahnya," tambahnya.
"Untuk perkara ini sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten," tutup Kapolsek Anyar Polres Cilegon AKP Suhel.