-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Robinsar - Fajar Diduga Libatkan Kader Posyandu Untuk Bagi-bagi Minyak Goreng dan Kupon Umroh

Senin, September 02, 2024 | September 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-02T11:12:14Z

Preessroom.co.id, Cilegon - Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 18 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Cilegon (Perwal) No 73 Tahun 2022, yang diundangkan dalam lembaran daerah no 74 tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahaan (LKK) yang terdiri dari RT, RW, PKK, Posyandu hingga Karang Taruna tidak terlibat dalam praktik politik pada pemilu 2024.

Adanya regulasi tersebut seharusnya bisa dijadikan barometer untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan agar tidak terlibat dalam praktek politik di Pilkada Tahun 2024 ini. Tetapi fakta yang terjadi di lapangan berbanding terbalik dalam regulasi tersebut.

Menurut salah satu warga Komplek Perumahaan Taman Cilegon dirinya beserta keluarganya mendapatkan bingkisan minyak goreng dan kupon umroh dari salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.



"Semalam saya dapat tawaran dari salah satu kader Posyandu, tawarannya itu paket minyak goreng dan undian paket umroh", ungkap salah satu warga perumahaan Taman Cilegon yang berinisial ZH melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, (02/09/2024). 

Dirinyapun memaparkan dengan gamblang saat kader Posyandu tersebut menawarkan bingkisan dari salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.

"Ini ada minyak goreng dan paket umroh dari Robinsar - Fajar, minat enggak, kalau minat kirim datanya, nanti saya yang bantu ngisinya, itu juga tidak memaksa, kalau mau ya tinggal dicoblos Robinsar - Fajar nya, kalau gak mau juga enggak papa, saya mah cuma diamanatkan kaya gitu, kalau mau nanti ada orang yang ngambil datanya kerumah", jelas ZH memaparkan ucapan dari salah satu Kader Posyandu.

Saat wartawan preessroom.co.id mempertanyakan dengan tegas apakah benar yang memberikan paket bingkisan minyak goreng dan kupon umroh adalah kader Posyandu NH mengatakan dengan tes benar.

"Iya berner, ibu itu kader Posyandu disini", tegas ZH.

Sementara itu Hilman Setiaji selaku Humas Paguyuban Lurah Kota Cilegon menanggapi informasi yang didapatkan oleh wartawan preessroom.co.id, Hilman menanggapi hal tersebut adalah melanggar Perwal Kota Cilegon No 73 tahun 2022.

"Yang namanya kader Posyandu itu masuk kedalam Lembaga Kemasyarakatan Kelurahaan (LKK), secara aturan kan sudah jelas di Perwal No 73 tahun 2022, yang dimana tidak boleh terlibat kedalam politik praktis, khawatir kenetralitasannya terpengaruhi, apalagi kalau sampai Bagi-bagi paket kaya gitu, atuh sudah jelas itu mah melanggar, tinggal Lurahnya lagi aja, akan bertindak tegas apa tidak", ungkap Hilman Setiaji saat diminta tanggapan melalui telepon selulernya pada Senin, (02/09/2024).

Di waktu yang bersamaan Alam Ashari selaku Ketua Bawaslu Kota Cilegon menaggapi bahwa informasi tersebut sudah diterima oleh pihaknya dan sedang dalam proses kajian hukum.

"Untuk perihal itu Divisi PPS Bawaslu sudah menanggapi dan sedang dilakukan kajian hukumnya", ujar singkat Alam melalui pesan WhatsApp. (Ldy)

×
Berita Terbaru Update