Cilegon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 melalui rapat pleno, yang dilaksanakan di Hotel The Royale Krakatau pada Jumat, 20 September 2024.
Dalam rapat tersebut, jumlah daftar pemilih tetap DPT di Kota Cilegon mencapai 330.413 pemilih dan telah disepakati oleh berbagai elemen dan Forkopimda. Data tersebut mengalami peningkatan sebanyak 254 pemilih dari daftar pemilih sementara untuk jumlah pemilih dari 43 kelurahan, jumlah TPS sebanyak 646, sementara itu data pemilih yang sudah ditetapkan Laki-laki sebanyak 165.964 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 164.449.
Ketua KPU kota Cilegon Patchurrohman mengatakan jumlah daftar pemilih tetap berjumlah 330.413 dan itu sudah resmi dan disepakati oleh Forkopimda, Tim pasangan calon dan Bawaslu.
"Syukur Alhamdulillah KPU Kota Cilegon telah telah menyepakatkan daftar pemilih tetap berjumlah 330.413 dan itu sudah resmi dan tadi juga masukan Masing-masing pasangan calon maupun dari Forkopimda, Bawaslu, semua peserta dan semua pernyataan itu semua Alhamdulillah semua sudah clear," ungkapnya.
Ia juga memberikan ruang untuk yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap DPT dan bisa datang langsung ke kantor KPU.
"Kami berharap untuk segera memberikan informasi ke KPU Kota Cilegon bisa melalui PPS, PPK atau bisa datang langsung ke kantor KPU, penambahan itu variatif," ucap Patchurrohman.
Patchurrohman menambahkan untuk lokasi khusus (Loksus) itu totalnya sebanyak 1.344 itu juga di bagi dua di luar Cilegon dan didalam Cilegon, sedangkan untuk di lokasi khusus di luar sebanyak 500 pemilih.
"Di TPS sudah masuk loksus 1344 dan di loksus di bagi dua juga ada yang di luar Cilegon dan ada di dalam Cilegon itu kurang lebih 500an pemilih sisanya itu di luar Cilegon," tuturnya.
Sementara itu Ali Zainal Divisi SDM Litbang KPU Banten mengatakan kewajiban pasca DPT KPU mengumumkan DPT di publik agar untuk memudahkan mengakses.
"Tentu memang ada kewajiban pasca DPT KPU mengumumkan DPT di Tempat-tempat publik dimana memungkinkan untuk bisa mengakses melihat sekaligus mengecek terdaftar atau tidak nanti ada DPT dimana memungkinkan warga negara ini jika terjadi sesuatu kondisi atau kondisi yang tak dapat memilih ditps asal bisa memilih," ujarnya.
Ia juga mengatakan jika masih ada warga negara yang belum terdaftar dalam DPT padahal memenuhi syarat maka tidak perlu khawatir hak politiknya masih bisa dapat dengan menggunakan dan masuk masuk dalam daftar pemilih lokasi khusus.
"Dalam khusus daftar pemilih lokasi khusus ketentuannya adalah WNI yang sudah memenuhi syarat tapi tak terdaftar DPT, yang bersangkutan dilayani sebelum 1 jam TPS tutup pukul 12 sampai 13 tentu haknya sama memperoleh kedua surat suara untuk Pilkada Gubernur dan Walikota Cilegon," tutupnya. (Mdrs)