-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Praktisi Hukum Pidana: Ada Dugaan 363 dan 480 di Lapak Kencingan Kimia

Sabtu, September 28, 2024 | September 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-28T06:28:02Z
Praktisi Hukum Pidana Riyadi Adanya Dugaan 363 dan 480 di Lapak Kencingan Kimia


Preessroom.co.id, Serang - Terkait adanya dugaan lapak kencingan kimia di Jalan Raya Serang - Cilegon yang berlokasi di wilayah Kampung Krapcak, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang Provinsi Banten menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan.

Tidak adanya pernyataan yang jelas yang di sampaikan pihak Aparat Penegak  Hukum Wilayah Polda Banten kepada wartawan media preessroom.co.id terkait adanya dugaan lapak kencingan kimia memicu praktisi hukum pidana untuk angkat bicara.

Riyadi, S.H selaku Advokat menanggapi lambanya pihak Kepolisian Polda Banten dalam menyikapi informasi yang disampaikan oleh wartawan.

"Dengan tidak adanya statemen yang disampaikan pihak Humas Polda Banten maka saya menilai pihak Humas Polda Banten kurang gercep dalam menyikapi informasi dari Teman-teman wartawan", ungkap Riyadi melalui telepon selulernya pada Sabtu, (28/09/2024).

Menurut Riyadi, S.H seharusnya pihak Kepolisian Polda Banten bertindak secara tanggap untuk menelusuri informasi yang di sampaikan oleh wartawan.

"Menurut saya seharusnya pihak Kepolisian Polda Banten berkoordinasi dengan pihak Polres atau Polsek yang sesuai dengan wilayah hukumnya untuk segera menelusuri informasi yang telah disampaikan oleh Teman-teman wartawan, dan Kabid Humas Polda Banten pun seharusnya memberikan tanggapannya terhadap wartawan, jangan diam tidak jelas begitu saja", ujar Riyadi.

Riyadi pun menambahkan adanya dugaan lapak kencingan kimia yang berlokasi di Kampung Krapcak, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, diduga ada tindakan pidana kasus pencurian 363 KUHP dan Kasus Penadah 480 KUHP.

"Terkait dengan adanya dugaan lapak kencingan kimia tersebut, berarti dilokasi tersebut ada dugaan pelanggaran hukum pidana yaitu pasal 363 (pencurian), yang dilakukan oleh oknum supir, dan 480 yaitu penadah barang curian yang dilakukan oleh pemilik dari lapak tersebut. Dari situ saja sudah jelas ada dugaan pelanggaran hukum pidananya, jadi apa lagi alasan untuk tidak bertindaknya, apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum yang berkecimpung atau ikut serta dalam kasus tersebut, kita kan tidak tahu", tegas Riyadi.

Sementara itu Kepala Desa Wanayasa Komarudin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp terkait adanya lapak yang diduga dijadikan tempat penampungan kencingan kimia di wilayah Kampung Krapcak, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, dirinya tidak menjawab. (Ldy)

×
Berita Terbaru Update