Cilegon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membutuhkan sebanyak 5.814 petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon Tahun 2024 pada Minggu, 15 September 2024.
Kebutuhan petugas KPPS sebanyak 4.522 orang KPPS untuk ditugaskan di 646 TPS. Sementara untuk petugas ketertiban TPS sebanyak 1.292 orang. Dengan demikian, total petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS untuk Pilkada Kota Cilegon sebanyak 5.814 petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS, per TPS membutuhkan 7 orang KPPS dan per TPS 2 orang petugas ketertiban TPS.
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dari 17 September sampai 21 September 2024 dan untuk penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dari 17 September sampai 28 September 2024, dan masa kerja KPPS 07 November sampai 08 Desember 2024 adapun persaratan yang harus disiapkan yakni, surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, foto copy kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar, Foto copy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani sebagaimana di keluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan di tempel pas foto berwarna berukuran 4x6, Surat keterangan partai politik (jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik, surat pernyataan bematerai yang memuat informasi bahwa nama dan indentitas (jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan, seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan dengan seleksi terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS.
"Tahapan pembentukan KPPS Itu dimulai dengan pengumuman pendaftaran anggota KPPS yang akan dilakukan 17 hingga 21 September 2024. Sedangkan penerimaan pendaftaran akan dimulai 17 hingga 28 September 2024 dan masa kerja KPPS 07 November sampai 08 Desember 2024, sementara seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan dengan seleksi terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS," ujarnya saat di wawancarai pada Sabtu, 14 September 2024.
Ia menyampaikan petugas KPPS untuk pilkada di Kota Cilegon sebanyak 5.814 petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon.
"Adapun kebutuhan petugas KPPS untuk Pilkada di Kota Cilegon, Nunung menyampaikan, sebanyak 4.522 KPPS untuk ditugaskan di 646 TPS. Sementara, untuk petugas ketertiban TPS sebanyak 1.292 petugas. Dengan demikian, total petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS untuk Pilkada Kota Cilegon sebanyak 5.814 petugas," jelas Nunung.
Nunung menyampaikan, adapun persyaratan menjadi anggota KPPS adalah :
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun dan di utamakan Paling tinggi 55 tahun bagi KPPS
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD, bhineka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat. Jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
Pertimbangan persyaratan
- Mampu menggunakan teknologi
- Memperhatikan komposisi 30% keterwakilan perempuan
Pendaftar bisa dari tokoh masyarakat, masyarakat umum, pelajar/mahasiswa
"Namun yang paling terpenting adalah petugas KPPS yang mendaftar memiliki integritas dan netral/tidak berafiliasi pada pihak manapun, karena harapan kami Pilkada ini berjalan dengan lancar, aman damai dan kondusif," tutupnya. (Mdrs)