Sumsel - Kamis Tanggal 26 September 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (Satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.
Tim Penyidik menetapkan tersangka ini yang telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali menetapkan1 (Satu) Orang sebagai tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan
disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan
Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari
semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan
tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I
Palembang dari tanggal 26 September
2024 sampai dengan 15
Oktober 2024,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka
Sari, S.H, M.H dalam rilisnya
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Modus pperandi dari tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yaitu sebagai
pelaksana kegiatan yaitu konsultan perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya
ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif,” tuturnya.
“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut,” tandasnya. (***)