-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ditlantas Polda Banten Resmi Luncurkan SIM C1 Untuk Motor 250cc sampai 500cc

Senin, September 23, 2024 | September 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-23T12:37:12Z
Ini cara mendapatkan SIM C1


Serang, Banten - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor mulai akan diberlakukan di tahun ini. Artinya, akan ada penggolongan SIM C (Motor) yang disesuaikan dengan kapasitas mesin setiap sepeda motor.

Untuk acuan kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Salah satunya adalah SIM CI, yang akan diberlakukan untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc, sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Tata cara membuat SIM C1


Kasi SIM Ditlantas Polda Banten AKP Made Hendra Kusumanata, S.I.K saat diwawancarai preessroom.co.id mengenai mekanisme dan aturan dalam membuat SIM C1 menjelaskan bahwa, untuk ketentuannya agar masyarakat memiliki SIM C1 terlebih dulu harus memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan lebih. 

"Jadi ketentuan untuk mengendarai kendaraan bermotor kapasitas 250 cc sampai dengan 500 cc harus dan wajib memiliki SIM C1," ujarnya pada Senin, 23 Sepetember 2024.

"Kita akan mengadakan kompetensi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," jelas Hendra.

"Dalam ujian dalam pembuatan SIM C1 sama saja seperti dalam pembuatan SIM C, namun yang membedakan hanya pas ujian praktik menggunakan kendaraan motor di atas 250cc," tegasnya.

"Dalam mendapatkan SIM C1 tentunya ada pengetahuannya, ada ujian teori dan lain sebagianya sebagai bentuk pemenuhan dalam kompetensi," tuturnya. 

"Polri juga telah mengatur usia membuat SIM C dan C1. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun dan SIM C1 minimal 18 tahun," tambahnya.

Lanjut AKP Hendra, terkait pembuatan golongan SIM C di atas telah tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Berdasarkan aturan yang ada pembuatan SIM baru untuk SIM C, C1, adalah Rp100 ribu. Sementara untuk perpanjangan, pemilik SIM dikenakan tarif yang sama juga, yakni Rp75 ribu untuk SIM C dan C1," tutupnya. (Oyp) 

×
Berita Terbaru Update