Cilegon - Satuan Reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang Laki-laki yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis temabakau gorila (Sinte) pada Sabtu, 24 Agustus 2024 lalu sekira pukul 18.30 WIB di pinggir jalan perumahan Kapling Blok H Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe menjelaskan pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sekira jam 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Saudara DA ( 24) di pinggir jalan perumahan Kapling Kelurahan. Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan (pakaian) DA (24) didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla (Sinte) di kantong celana pelaku DA (24)," ujarnya pada Minggu, (01/09/2024).
"Diketahui bahwa berdasarkan dari pengakuan tersangka DA (24), ia mendapatkan narkotika jenis tembakau gorila (sinte) tersebut pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib yang mana tersangka DA (24) membeli dari akun instagram “A” sebanyak 1 (satu) paket plastik klip putih bening berisi narkotika jenis tembakau gorila (sinte) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui nomor rekening salah satu bank," ungkapnya.
"Ketika sudah mendapatkan paket tersebut tersangka DA langsung membawa ke kontrakannya untuk dicampur dengan tembakau MOLE untuk dicampur dan dibikin 5 (lima) paket," jelas Kasat Narkoba.
"Kemudian anggota Satnarkoba melakukan pengembangan dan kemudian didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla (sinte) yang sudah disebar untuk dijual oleh tersangka melalui akun Instagram tersangka dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus tembakau MOLE SIMADU LEGIT yang sudah terbuka (terpakai), 2 (dua) buah lakban solasi dan 1 (satu) unit timbang digital, Dari 5 (lima) R/Gram narkotika jenis tembakau gorila (sinte) yang didapat tersangka sisa berat brutto ± 2,03 gram atau netto ± 1,15 gram yang menjadi barang bukti karena 3,85 gram sudah habis terjual dan uangnya habis digunakan keperluan sehari-hari," unhkapnya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla (sinte) dengan berat brutto ± 2,03 gram atau netto ± 1,15 gram, 1 (satu) bungkus tembakau MOLE SIMADU LEGIT yang sudah terbuka/terpakai,2 (dua) buah lakban solasi, 1 (satu) unit timbang digital. dan 1 (satu) unit handphone OPPO F7, model CPH1859, warna hitam," imbuhnya.
"Kini tersangka AD (24) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tegasnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon agar selalu waspada dengan bahaya narkoba atau obat obatan terlarang lainya yang akan mengakibatkan rusaknya generasi penerus bangsa apabila menemukan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon, semoga keluarga kita semua terhindar dari bahaya narkoba," tutup AKP Vhalio.