-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Baznas Kota Cilegon Gelar Sosialisasi dan Berikan SK kepada DKM Agar Miliki Legalitas

Senin, September 16, 2024 | September 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-16T13:39:53Z
Baznas Cilegon sosialisasi


Cilegon - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon menggelar sosialisasi zakat, infaq dan sedekah (ZIS) di Billboard Grennotel Cilegon pada Senin, 16 September 2024.

Kegiatan sosialisasi, zakat, infaq dan sedekah (ZIS) kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Mesjid se-Kota Cilegon, kegiatan sosialisasi ini bertema "Nikmat Berzakat Tentramnya Muzakki, Bahagianya Mustahik" dengan kegiatan sosialisasi ini BAZNAS menerbitkan surat keterangan (SK) kepada Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) agar memiliki legalitas formal sesuai dengan Undang-undang, kegiatan sosialisasi ini yang dihadiri DKM, UPZ se-Kota Cilegon.

Ketua BAZNAS Kota Cilegon Taufik mengatakan BAZNAS sudah menerbitkan Surat keterangan (SK) kepada Dewan Kemakmuran Mesjid DKM Agar pengelolaan zakat memiliki legalitas sesuai dengan Undang-undang.

"Hari ini kita BAZNAS punya kewajiban untuk memberikan sosialisasi terkait pengumpulan dan pendistribusian zakat melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Kami sudah menerbitkan SK (Surat Keputusan) kepada DKM yang mengelola zakat agar mereka memiliki legalitas formal yang terjaga, sesuai dengan Undang-undang,” ujar Taufik.

Ia melanjutkan saat ini dari 440 DKM yang ada di Kota Cilegon, untuk sementara yang sudah mendapatkan surat keterangan (SK) Sebanyak 45%  dengan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengelola DKM agar memiliki ijin resmi dan ketika DKM sudah memiliki legalitas berhak memungut zakat melalui DKM dan UPZ dan sudah di lindungi oleh Undang-undang.

"Kalau sudah memiliki legalitas, mereka berhak memungut zakat melalui DKM yang ada UPZ-nya dan dilindungi oleh Undang-undang sehingga tidak dikatakan ilegal lagi,” lanjutnya.

Taufik mengatakan nanti tahun 2025 akan mengadakan Roadshow tujuannya memberikan pemahaman kepada DKM yang belum memiliki Surat Keterangan (SK).

“Roadshow tahun depan akan memberi pemahaman kepada DKM yang belum punya SK agar mereka bisa menjadi UPZ resmi BAZNAS.

"Dengan begitu, perputaran dana zakat yang dikumpulkan melalui DKM dapat diketahui secara transparan, baik yang dikelola DKM maupun BAZNAS," jelas Taufik.

Bazans juga menghimbau agar setiap DKM dan UPZ menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) agar mudah penditribusian zakat dan akan di bina agar pengelolaan bisa lebih terstruktur.

"Mereka harus merencanakan dari mana zakat dikumpulkan dan bagaimana pendistribusiannya. RKAT ini akan kami bina agar pengelolaannya bisa lebih terstruktur dan tepat sasaran,” tandasnya.

Taufik juga menyampaikan bahwa target untuk pengumpulan zakat di Kota Cilegon di tahun ini di patok cukup tinggi  sebesar  14 miliar rupiah. Namun, realisasinya diharapkan mencapai 9 miliar rupiah, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 8,5 miliar rupiah.

“Target boleh tinggi, tetapi kita tetap fokus mengejar realisasi yang optimal. Kami berharap tahun ini bisa mencapai lebih dari 9 miliar rupiah tercapai," tutup Taufik. (Mdrs) 

×
Berita Terbaru Update