Cilegon - Satuan Reserse Kriminal (Resmob) Polres Cilegon Polda Banten telah mengungkap kasus bajing loncat yang terjadi pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekira jam 05.00 Wib di Samping Hotel Pesona yang beralamat di Jln Raya Gerem Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula membenarkan bahwa pada Senin, 09 September 2024 sekira jam 02.00 Wib, Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Bajing Loncat).
Hardi menjelaskan kronologis pencurian pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu sekira jam 14.00 WIB Jupen selaku sopir mobil Truck Tronton Merk Hino Nopol: Z 9808 HC menggunakan Truck tersebut melakukan pemuatan gula kristal rafinasi di PT. Jawa Manis Rafinasi di Cigading Ciwandan dengan tujuan ke PT. Forisa di Tangerang setelah selesai pemuatan kemudian langsung menuju ke loll garasi PT. SM di Gerem untuk transit.
"Kemudian keesokan harinya pada Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 04.58 WIB saksi membawa truk muatan gula rafinasi tersebut keluar dari poll untuk berangkat mengantar ke PT. Forisa ke Tangerang, sekira jam 05.02 WIB pada saat truck sampai di belokan samping hotel Pesona Gerem sebelum gerbang pintu Tol Merak saksi diberitahu oleh supir pengendara lain dibelakangnya bahwa ada bajing loncat mengambil barang muatan," ungkapnya.
"Kemudian saksi menepi dan berhenti untuk mengecek muatan dan setelah saksi mengecek muatan diketahui tutup terpal sudah sobek dan muatan sudah berkurang kurang lebih 6 (enam) karung. Atas kejadian tersebut saksi kemudian memberitahukan kepada pihak PT.SM yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian." jelasnya.
Selanjutnya pada Senin, 09 September 2024 sekira jam 02.00 Wib Anggota Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Cilegon dipimpin IPDA Patun S.A.J Sihombing, S.Tr.K berhasil mengamankan 2 (Dua) orang diduga pelaku," tuturnya.
"Untuk ke dua diduga pelaku dengan identitas sebagai berikut Pelaku IS (26) watga Lingkungan Klelet Kelurahan Warnasari Kecamatan. Citangkil Kota Cilegon dan pelaku SN ( 24) warga Lingkungan Temu Giring Kelurahan Dringo Kecamatan. Citangkil Kota Cilegon," ungkapnya.
Lanjut Hadi, pengakuan ke 2 (dua) pelaku selanjutnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus bajing loncat sebanyak 7 (Tujuh) kali di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten.
"Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Honda vario warna Putih," jelasnya.
"Kini kedua Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun," tegas Kasat Reskrim Cilegon.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan kejadian yang meresahkan masyarakat atau terjadi tindakan pidana segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke call center Polres Cilegon Polda Banten 110," tutupnya. (Oy)