Sesuai yang diungkap RS salah satu pegawai ASN yang berada di wilayah Pemerintahan Kota Cilegon menyampaikan tumpulnya pihak BKPSDM untuk menerapkan regulasi PP 94 Tahun 2021.
"Kalau pihak BKPSDM diam saja saat dipertanyakan terkait masalah sanksi yang akan diberikan kepada Nikmatullah selaku Kasi yang ada di Kelurahan Dringo, berarti pihak BKPSDM itu terkesan mandul, tidak menerapkan regulasi tersebut, soalnya didalam pemberitaan kan oknumnya itu sudah mengakui akan kesalahannya, seharusnya BKPSDM bertindak tegas agar ada efek jera yang diterima oleh oknum tersebut", tegas Inisial RS salah satu ASN Pemerintahan Kota Cilegon pada Senin, (26/08/2024).
Senada dengan RS, DL pun menambahkan terkait adanya kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nikmatullah tersebut harus ada sanksi sebagai efek jera yang diterimanya.
"Ya harusnya diberikan sanksi sesuai regulasi yang ada, apa lagi pihak BKPSDM sudah menyampaikan, kejadian tersebut sudah tertuang didalam regulasi PP 94 Tahun 2021, jadi tinggal diterapkan saja regulasi itu, jangan berdiam diri dan akhirnya jadi asumsi yang liar bagi sebagian pegawai pemerintahan Kota Cilegon, jika tidak diterapkan ini akan menjadi catatan yang buruk", jelas DL yang bekerja sebagai tenaga honorer pemerintahan Kota Cilegon pada Minggu, (25/08/2025).
Sementara itu Helldy Agustian selaku Walikota Cilegon saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp terkait sanksi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nikmatullah selaku Kasi Pemerintahan Kelurahaan Dringo Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, Helldy tidak menjawab.
Sampai berita ini di publikasikan pihak Walikota Cilegon ataupun pihak BKPSDM, Camat Citangkil, beserta Lurah Dringo diam seribu bahasa. (Ldy)