-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Susah dan Mahalnya Perijinan, Diduga Banyak Pelaku Usaha yang Belum Memiliki Ijin SIPA

Rabu, Agustus 14, 2024 | Agustus 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-14T13:48:42Z


Preessroom.co.id, Cilegon - Peran air tanah sangat penting bagi kehidupan manusia untuk memenuhi berbagai keperluan. Penggunaan air tanah yang berlebihan dan mengabaikan faktor lingkungan dapat berakibat fatal bagi ekosistem kehidupan. Untuk itu, pemerintah pun sangat ketat mengatur penggunaan air tanah ini. Mulai dari skema perizinan hingga mengenakan pajak atas penggunaan air tanah.


Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak daerah. Sesuai dengan penyebutannya, menurut Pasal 1 No 33 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.


Dalam penelusuran wartawan preessroom.co.id adanya beberapa para pelaku usaha yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) sebagai bahan kebutuhannya.


Sessuai yang diungkap oleh Hartoyo salah satu pengusaha yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten menyampaikan bahwa masih banyak para pelaku usaha baik Usaha Mikro ataupun pelaku Usaha Perhotelan yang berada di wilayah Provinsi Banten yang menggunakan Air Bawah Tanah yang diduga tidak memiliki Ijin SIPA (Surat Ijin Pemanfaaatan Air Tanah).


“Susahnya dan mahalnya pengurusan Ijin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) itu membuat beberapa pelaku usaha Mikro menjadi kewalahan, contohnya seperti saya, saya memiliki usaha air kemasan yang sudah berproduksi satu bulan lebih menemukan kendala dalam proses perijinan SIPA nya, dikarenakan proses perijinan yang ribet dan biaya yang mahal,” ungkap Hartoyo saat menyambangi kantor redaksi media preessroom.co.id pada Selasa, (13/08/2024).


Hartoyo pun menambahkan bukan dirinya saja yang belum memiliki ijin pemanfaatan air tanah tetapi masih banyak para pelaku usaha yang lain yang memiliki nasib yang sama dengan dirinya.


“Bukan saya saja yang mengalami susahnya pengurusan ijin di negara kita ini, kalau tidak percaya mari kita pertanyakan kepada instasi terkait berapa jumlah pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah tetapi belum memiliki ijin SIPA atau belum melakukan perpanjangan ijin SIPA nya,” jelas Hartoyo.

Dengan adanya informasi yang wartawan preessroom.co.id himpun maka wartawan preessroom.co.id mencoba menggali informasi kepada beberapa institusi pemerintah Kota Cilegon.

Saat wartawan preessroom.co.id mempertanyakan jumlah wajib pajak air tanah kepada kepala Bidang Pajak BPKPAD Kota Cilegon Furkon menyampaikan jumlah wajib pajak air tahan ke pemerintah daerah Kota Cilegon.


“Jumlah Wajib Pajak Air Tanah kalau tidak salah ada sekitar 74 Wajib Pajak, itu kalau tidak salah ya mba”, jelas Furkon melalui pesan singkat whatsap pada Rabu, (14/08/2024).


Saat wartawan preessroom.co.id mempertanyakan kejomplangan antara wajib pajak air tanah dan jumlah industri dan pelaku usaha mikro yang menggunakan air bawah tanah Furkon menyarankan agar mendiskusikanya secara langsung tidak melalui alat bantu komunikasi (Handphone).


“Kalau itu yang dpertanyakan mendingan diskusi dan ngobrolnya dikantor saja, biar lebih jelas,” pungkas Furkon.

Sampai berita ini di publis pihak BPKPAD Bidang Pajak belum memberikan informasi jumlah Perusahaan Besar ataupun Perusahaan Mikro yang Wajib Pajak, dan jumlah Perusahaan Besar ataupun Perusahaan Mikro yang tidak membayar Pajak Air Tanah. (Ldy)

×
Berita Terbaru Update