Cilegon – Sistem Informasi Kepolisian Umum (SIKUM) Polres Cilegon Polda Banten menggelar sosialisasi hukum di kepada personil Polres Cilegon. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam terkait dengan dua peraturan penting, yaitu Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, dan Peraturan Kepala Kepolisian No. 6 Tahun 2020 tentang pengendalian gratifikasi pada Rabu, (14/08/24).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasubsi Bankum IPDA Andi Priyadi dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini menyampaikan akan pentingnya pemahaman tentang hukum dalam menjalankan tugas Kepolisian dengan baik.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum para personel secara rinci tentang dua peraturan yang menjadi fokus sosialisasi hari itu, yaitu tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga dan pengendalian gratifikasi," ujarnya.
“Pelaksanaan kegiatan ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh personel memiliki pemahaman yang baik mengenai strategi pengemban fungsi hukum dengan pemahaman yang tepat agar dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan akuntabel,” jelasnya.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kompetensi personel dalam menjalankan tugas sehari-hari, serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cilegon," tuturnya.
"Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman dan kondusif. Semua peserta diharapkan dapat memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja di lingkungan kerja Polres Cilegon Polda Banten," tandasnya.