Cilegon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama insan media pers. Pelaksanaan Rakor ini membahas terkait pendaftaran pencalonan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tahapan pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 27 sampai 29 Agustus yang berlangsung di Hotel Grennotel pada Kamis siang, (22/8/2024).
Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung wakil Ketua KPU Cilegon, Urip Haryantoni pada kesempatan menyampaikan lewat sambutannya KPU butuh bantuan dari Teman-teman media, untuk menginformasikan kalo adanya yang belum terdaftar di pemilihan sementara.
"Tentunya informasi ini tidak cukup dengan perangkat kami di bawah, kami butuh dukungan dan suport dari Teman-temen media," ucapnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Subiah menyatakan akan menindak ASN bila adanya laporan dari masyarakat yang melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami akan melakukan pengawasan Bawaslu ke Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menindak ASN yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
"Pengawasan Bawaslu ke ASN akan menindak ASN yang memihak ke salah satu calon, dengan posisi dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon," jelasnya.
"Kalo nanti mereka pas pendaftaran di larang ikut, ASN yaa tidak boleh ikut ikutan, bila ada mereka kena pelanggaran," ungkapnya.
Di waktu yang sama Imam Maryono, sebagai KBO Intel menyampaikan yang perlu diantisipasi, pelanggaran lalu lintas, dan upaya upaya kita akan koordinasi dengan KPU , untuk penanganan ke amanan dan bagaimana tehnisnya.
"Upaya-upaya nanti kita koordinasi dengan KPU, penanganan dan keamanan, bagaimana tehnisnya nanti kita koordinasi dengan pihak KPU," ujarnya.
"Untuk pembagian jalur, nanti biasanya di KPU itukan kalo dalam satu hari kadang ada dua pendaftar, itu biasanya waktu di bagi ada yang pagi dan siang maupun sore hari. Akan tetapi bila bersamaan jalurnya yang kita pisahkan," tutupnya.