-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari Kedua Tahap Pendaftaran, Urip Haryantoni: 2 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Serahkan Berkas

Rabu, Agustus 28, 2024 | Agustus 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-28T14:06:23Z
Hari kedua pendaftaran Paslon di KPU Cilegon


Cilegon - Hari kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon di Aula KPU Kota Cilegon pada Selasa, 28 Agustus 2024.

Hari kedua dua pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Isro - Uyun dan Helldy - Alawi mendaftar pencalonan Walikota dan Wakil Walikota di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon. Di hari kedua ini ada 2 pasangan yang mendaftar yang pertama mendaftar pasangan Isro - Uyun dan yang kedua pasangan Helldy - Alawi.  Masing-masing calon sudah menyerahkan berkas pendaftaran kepada KPU Kota Cilegon, dan untuk hari terakhir pada hari Kamis nanti pasangan calon Robinsar dan Fajar.


Urip Haryantoni menyampaikan pada hari ini Rabu ada 2 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang mendaftar pencalonan di KPU Kota Cilegon.

"Yang pertama pasangan Isro - Uyun yang kedua pasangan calon Heldy alawi pendaftaran ini berdasarkan PKPU 10," ujarnya.

Ia juga menyampaikan untuk pemberkasan pendaftaran pencalonan sudah sesuai dengan aturan, dan sudah diverifikasi pemberkasan administrasi.

"Tentu partai pengusul dengan partai politik atau gabungan partai pengusul sesuai dengan formulir pencalonan dan itu sudah kami verfikasi," jelasnya.

"Untuk Tahap-tahap setelah pendaftaran akan dilakukan verifikasi administrasi, setelah melakukan verifikasi administrasi akan menyampaikan hasilnya pada tanggal 06 dan 08 September nanti, dan untuk penggundian no urut pada 23 September," ungkapnya. 

"Tentunya Tahapan-tahapan setelah hari ini kita nanti setelah selesai pendaftaran dan setelah di dalamnya itu akan melakukan verifikasi administrasi, setelah kami melakukan verifikasi administrasi dan akan menyampaikan hasilnya nanti di tanggal 6 dan 8 September 2024. Sedangkan untuk pengundian itu dilakukan di tanggal 23 September itu sesuai dengan jadwal PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan," tandas Urip. 

Sementara di waktu yang sama Alam Arcy ketua Bawaslu menyampaikan untuk pendaftaran pencalonan kepala daerah pilkada ini ia mencermati proses verifikasi administrasi dan mencermati Dokumen-dokumen.

"Pada verifikasi administrasi itu kita mencermati Dokumen-dokumen bakal calon itu benar atau tidak palsu atau asli, nah kalo proses itu yang akan dilakukan oleh KPU Kota Cilegon bahkan nanti sampai Dokumen-dokumen itu memastikan kebenarannya di lokasi pendidikan yang di tempuh oleh para bakal calon," ungkapnya.

Ia juga mengatakan untuk pendaftaran ini dipastikan harus ada dokumen B1 KWKnya dan terus dokumen pelengkap lainnya.

"Dokumen pastinya dari B1 KWKnya terus dokumen pendidikannya, ijazahnya dan KTP serta dokumen Masing-masing pengusul dari Masing-masing partai dan kami lihat juga tadi dari 2 bakal calon itu ketua dan sekretarisnya hadir di pengusulnya , jadi semuanya hadir dalam kapasitas sebagai pengusul," jelasnya.

Alam memastikan adanya persyaratan pendaftaran calon ada 8 poin harus di lengkapi, dan nanti untuk di verifikasi administrasi.

"Pokonya ada delapan poin itu semuanya harus masuk, makanya nanti ketika verivikasi administrasi baru kita cermati dokumen kebenaran dokumennya." tutupnya. (Mdrs)

×
Berita Terbaru Update