Cilegon - Upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mulai menyasar retribusi Pajak parkir di sejumlah Tempat-tempat parkir yang ada di jalan umum wilayah Kota Cilegon.
Setidaknya ada beberapa tempat parkir yang sudah didata, dimana nantinya setiap kantong parkir akan dipungut retribusi.
Heri Suheri Dinas Perhubungan Kota Cilegon mengatakan untuk peningkatan pendapatan daerah Kota Cilegon lagi berkomunikasi intens dengan pihak BPKPAD untuk meningkatkan lahan tempat parkir yang bisa diretribusi.
"Meningkatkan Potensi-potensi retribusi dan pajak, saya berkomunikasi juga dengan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon (BPKPAD) untuk Pajak-pajak parkir, saya lagi komunikasi intens dengan Teman-teman BPKPAD," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, untuk meningkatkan pendapatan daerah ini akan meningkatkan lokasi parkir yang bisa distribusi dan sasaran lahan parkir bukan milik pemerintah Kota Cilegon.
"Untuk peningkatan Lokasi-lokasi pajak parkir, pajak parkir adalah penggunaan lahan parkir yang bukan milik pemerintah daerah," jelas Heri.
Heri Suheri juga mengatakan untuk lahan parkir dapat diatribusikan pajak parkir yang di bawah naungan Dinas Perhubungan ada 13 lokasi.
"Untuk parkir yang di bawahi Dishub sekarang ini ada 13 lokasi," pungkasnya. (Mdrs)