-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bejat, Tiga Pria Cabuli Anak di Bawah Umur Satreskrim Polres Bintan Berhasil Amankan Pelaku

Jumat, Agustus 16, 2024 | Agustus 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-16T01:31:07Z
Pelaku Cabul


Preessroom.co.id  Bintan Kepri - 3 Pria alias R, A, dan B berhasil diringkus  Satreskrim Polres Bintan karena mereka telah melakukan perbuatan cabul kepada remaja dibawah umur.

Kejadian itu bermula pada Senin,  (12/8/2024) lalu sekira pukul 17.30 Wib di sebuah pondok tepatnya di Kecamatan Bintan Timur yang mana pelaku menyetubuhi korban sebanyak delapan kali. 

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda saat dikomfirmasi awak Media pada Kamis, 15 Agustus 2024 membenarkan adanya kejadian tersebut. 

"Perbuatan itu dilakukan lelaku pada 12 Agustus 2024, sekira pukul 17.30 Wib sampai dengan Selasa tanggal 13 Agustus 2024 pukul 16.00 Wib. yang mana saat kejadian para pelaku menyetubuhi korban secara berulang sebanyak 8 (delapan) kali." uJarnya.

"Pada 13 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 Wib orang tua korban mendapatkan adanya aduan dari anaknya yang terjadi padanya dan dengan adanya aduan tersebut pihak keluarga langsung melaporankan ke Polisi.

"Penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan pemeriksaan terhadap anak korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lalu melakukan gelar perkara. Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui keberadaan 3 (tiga) orang pelaku yang telah menyetubuhi anak korban," jelasnya.

"Kemudian pada hari Rabu 14 Agustus 2024, sekira pukul 23.30 Wib, kita melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku di Wilayah Kecamatan Bintan Timur, selanjutnya ketiga pelaku di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Bintan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya. 

"Kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-undang." terangnya.

"Kami berpesan kepada orang tua, agar bisa lebih berhati-hati lagi dalam menjaga anak, apalagi remaja mereka masih labil, butuh adanya pantauan dan arahan. Kita harus betul extra Hati-hati," tutup Kasatreskrim Polres Bintan.  (Dft)

×
Berita Terbaru Update