-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

3 Terdakwa Kasus Pasar Grogol, Kejari Cilegon: Putusan dari Pengadilan Belum Inkrah

Kamis, Agustus 01, 2024 | Agustus 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-01T16:47:55Z


Cilegon - Para terdakwa kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol Kota Cilegon diputuskan bebas dikarenakan terdakwa tak bersalah oleh majlis hakim pengadilan negeri Tipikor Serang pada Rabu malam, (31/07/24).

Diketahui 3 terdakwa yakni Tb Dikria Maulawardhana mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon, Bagus Ardanto sebagai PPK dan pengusaha Septer Edward Sihol terseret kasus Pasar Grogol yang dibangun tahun 2018 dengan kontrak senilai Rp1,808 miliar.

Dalam putusan hakim itu, hakim membebaskan TB Dikri Maulawardhana dan ada dua orang yang terdakwa lainnya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Kota Cilegon.

Menanggapi putusan tersebut Kasi Pitus Kejari Cilegon Ryan Anugerah mengatakan, Pertimbangan- pertimbangan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Serang. Berdasarkan KUHP kami diberikan waktu 14 hari untuk menenutakan sikap.

“Dimasa 14 hari ini kami akan menentukan sikap kasasi melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan Tipikor Serang,” ujar ryan Anugerah pada Kamis, (01/08/24).

Namun meskipun begitu, Kejari Kota Cilegon masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mempelajari pertimbangan seperti apa yang di putiuskan Majlis Hakim sehingga di bebaskan sehingga nantinya akan menjadi bahan bagi Kejari Kota Cilegon mengajukan kasasi.

Ryan berharap salinan putusan bisa cepat diterima, sehingga bisa secepatnya kasasi dilakukan.

“Ini kami minta 3 putusan tersebut dan semoga ini bisa cepat, sehingga ada pertimbangan yang kami pelajari,” tegasnya.

Ryan menegaskan, dengan adanya kasasi yang dilakukan Kejari, maka putusan Pengadilan Negeri tidak berlaku.

"Putusan dari pengadilan tersebut belum inkrah. Putusan itu tidak berlaku dan kami melawan dengan kasasi di Mahkamah Agung baru akan dilihat kekuatan hukum tetap bagaiman, jadi ini belum inkrah," tegasnya.

×
Berita Terbaru Update