Cilegon - Pawas Polsek Pulomerak Bripka Linggar melaksanakan pelimpahan tersangka kasus pencurian kepada Kejari Cilegon pada Jumat, (12/7/24).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Panit Reskrim Polsek Pulomerak Iptu Daud menyampaikan bahwa saat ini ada 1 (satu) tersangka yang berandal (S) dan akan dilimpahkan ke Kejari Cilegon.
"Pelimpahan tersangka ini dengan kasus Perkara Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," tuturnya.
"Saat penyerahan tersangka tersebut diterima oleh jaksa Febi Febrian Arif Mulyana. SH, MH dan jaksa RM. Yudha Pratama, SH," jelasnya.
"Kondisi tersangka ini saat diserahkan kepada jaksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tetap melaksanakan Prokes sesuai anjuran dari pemerintah," tutupnya.