CILEGON – Proses penggantian pejabat yang memasuki masa pensiun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belakangan ini menuai sorotan. Meski BKPSDM mengklaim bahwa posisi pejabat yang pensiun akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) melalui prosedur standar, ada kekhawatiran bahwa proses ini berpotensi disusupi oleh kepentingan politis.
Kepala BKPSDM Joko Purwanto menjelaskan bahwa pengisian posisi pejabat pensiunan dilakukan melalui penunjukan Plt dengan surat perintah dan pelantikan pejabat definitif sesuai prosedur resmi. Joko menekankan bahwa mekanisme penunjukan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan).
Namun, sejumlah pihak mulai mempertanyakan transparansi dan objektivitas dalam proses penunjukan tersebut. Khususnya, ada kekhawatiran bahwa keputusan pengisian posisi pejabat dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu, mengingat dinamika politik yang sering memengaruhi keputusan birokrasi.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinan atas kemungkinan penunjukan pejabat yang tidak sesuai dengan kriteria dan kompetensi yang dibutuhkan. Ia menilai bahwa ada risiko penempatan pejabat berdasarkan afiliasi politik, yang dapat memengaruhi efektivitas kerja di instansi tersebut.
PNS tersebut berharap agar BKPSDM dan pihak terkait dapat memastikan bahwa penunjukan pejabat dilakukan secara adil dan transparan, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik, untuk menjaga integritas dan kinerja organisasi. (Ld)