Cilegon – Maraknya akan adanya dugaan penjualan rokok ilegal tanpa cukai dan cukai palsu atau manipulatif marak di Kota Cilegon.
Rokok tanpa cukai dan cukai palsu tersebut dijual bebas kepada agen dan warung-warung yang didapatkan dari agen/tokk besar di Kota Cilegon.
Pantauan preessroom.co.id di salah satu agen/toko adanya dugaan rokok illegal salah satunya berada di toko Sahabat Baru yang berlokasi di Jl. Baru Jombang Wetan kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten.
Sahabat Baru merupakan toko agen yang diduga menjual rokok illegal, agen ini menjual beberapa puluhan merk rokok, ada yang udah diberi cukai palsu dan juga ada yang tidak terpasang cukai (rokok putih) dari puluhan merk rokok yang ada di tokonya.
Dengan adanya dugaan peredaran rokok ini wartawan preessroom.co.id mengkonfirmasi melalui sambungan selurelnya kepada pemilik agen/toko Sahabat Baru.
Saat dikonfirmasi pemilik agen/toko Sahabat Baru mengatakan, saya mau menanyakan ibu dapat berita dari mana.
"Itu kemarin pada tanggal 26 itu, baru ada datang Bea Cukai dan aparat ke toko ngecek dan tanya-tanya," ujarnya.
"Saat ngecek dan tanya-tanya itu, kita tidak ada masalah kok," tegasnya.
"Saya tidak tahu namanya siapa dan dari mana, pokoknya kita mah enggak ada masalah," ungkapnya.
"Kalo mau ini mah di toko-toko yang lain, kita toko hanya jual Lato. Itu Lato dimana-mana ada yang jual bu," tandasnya.
Tentunya, akibat adanya penjualan rokok ilegal tersebut bisa merugikan keuangan negara baik penerimaan cukai dan juga pajak tembakau.
Bahkan, tentu itu tindakan melanggar hukum pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Dalam pasal 54 disebutkan, "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang keba cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pindana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
Saat ini butuhnya ketegasan dari pihak aparat penegak hukum untuk bisa menyikapi berbagai fenomena rokok tanpa cukai dan cukai palsu tersebut. Dan dalam aturan merupakan dugaan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, pihak Bea Cukai belum bisa memberikan komentar dan pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu kebenaran adanya informasi tersebut.
"Terkait adaya informasi tersebut, saya akan mengecek soal petugas yang datang, bener petugas kita atau bukan," pungkasnya. (Ldy)