-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPU Kota Cilegon: Calon Anggota DPRD Cilegon Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

Senin, Juli 15, 2024 | Juli 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-18T04:26:14Z

Cilegon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengumpulkan partai politik peserta Pemilu 2024, salah satunya yang dibahas dengan parpol peserta Pemilu yakni kewajiban calon anggota DPRD Cilegon terpilih dalam menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Senin, (15/7/2024).

Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryatoni mengatakan, pihaknya mengundang parpol membahas peserta Pemilu wajib para calon anggota DPRD Cilegon terpilih dalam menyerahkan LHKPN setelah melakukan koordinasi dengan Setwan DPRD Cilegon dan Bagian Hukum Setda Cilegon.



"Kepada para calon anggota DPRD terpilih yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Kota Cilegon telah menetapkan 40 caleg terpilih yang terdiri, Golkar delapan caleg, Gerinda tujuh caleg, PAN enam caleg, PPP lima caleg, PKS empat caleg, NasDem empat caleg, Demokrat tiga caleg, PDIP satu caleg, PKB satu caleg, dan Gelora satu caleg.

Lebih lanjut Urip menyatakan, "Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Ayat 2 Tentang Penetapan Calon Terpilih dan Perolehan Kursi di DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024. caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN ke instansi yang berwenang yaitu KPK yang nantinya disampaikan ke KPU Kota Cilegon paling lambat 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih dilakukan," jelasnya.

“Makanya kami mengimbau kepada para caleg lainnya untuk segera menyampaikan LHKPN, karena itu bagian dari salah satu syarat caleg terpilih untuk menyampaikan LHKPN sebelum dilakukan pelantikan,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman juga mengingatkan kepada caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

“Sesuai dengan surat dinas dari KPU RI dan surat edaran dari KPK, karena mereka akan menjadi pejabat publik, tentu ketika sudah dilantik, pejabat publik sesuai dengan surat peraturan KPK harus membuat LHKPN,” ujarnya.

Patchurrohman meminta kepada seluruh caleg terpilih untuk segera membuat LHKPN 21 hari sebelum dilantik.

“Batas waktunya sesuai surat dinas dan surat edaran, yaitu 21 hari sebelum pelantikan, itu harus sudah mengirimkan tanda terima atau salinan LHKPN ke KPU,” tandasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update