-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Rokok Illegal Menjamur, PAD Kota Cilegon Berpotensi Menurun

Jumat, Juli 26, 2024 | Juli 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-06T07:08:20Z

 


Cilegon - Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu, kini merambah di toko  kelontong dan Warung-warung yang berada daerah taat administrasi hukum Kota Cilegon. Seperti halnya yang terjadi adanya dugaan ribuan rokok illegal salah satunya berada di toko Sahabat Baru yang berlokasi di Jl. Baru Jombang Wetan kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten pada Jumat, (26/07/24).

Sahabat Baru merupakan toko agen yang diduga menjual rokok illegal, agen ini menjual beberapa puluhan merk rokok, ada yang udah diberi cukai palsu dan juga ada yang tidak terpasang cukai (rokok putih) dari puluhan merk rokok yang ada di tokonya. Dugaan yang telah menggunakan cukai palsu antara lain rokok New Apple, dan Lato.

Dugaan adanya peredaran rokok illegal yang tanpa menggunakan cukai dan dugaan adanya penggunaan cukai palsu, yang diperkuat dengan salah satu pemilik toko eceran yang enggan disebut namanya yang berada di wilayah Jombang mengatakan untuk sekarang sih banyak prouks Rokok-rokok baru berbagai merk yang beredar dan harganya pun relatif lebih murah.

“Ada dugaan berbagai merk yang telah menggunakan cukai palsu antara lain rokok New Apple, dan Lato, bahkan mungkin masih banyak lagi lainnya,” ujarnya.

“Bisa kita lihat secara langsung perbandingan rokok legal itu setelah membuka plastik rokok yang tipis tedapat pita cukai sedangkan rokok illegal tidak ada pita cukainya dan harganya pun murah, namun diduga juga adanya penggunaan cukai palsu sebab harga rokok illegal harganya lebih murah,” jelasnya.

Salah satu wartawan preessroom.co.id saat menemui pemilik agen rokok yang diduga ilegal ini dengan menanyakan kebenaran akan adanya rokok illegal yang menggunakan bea cukai palsu.

“Ada rokok Apple sama Lato, namun untuk rokok Lato adanya hanya yang berwana biru saja, “ ungkap pemilik Agen.

Ketika mau melanjutkan mewancarai, ia enggan untuk di wawancarai dan menghiraukan pertanyan serta meninggalkan sambil menjawab, "Enggak bisa di wawancari, enggak bisa lagi sibuk,“ lanjutnya.

Banyaknya peredaran rokok illegal ini harus segera ditindak lanjuti, walaupun memang harga rokok yang beredar tanpa bea cukai di bilang murah dengan harga di bawah 10.000 sampai 15.000 perbungkus, namun ini berakibat adanya penurunan peminat rokok yang legal dan dampak akan adanya dampak menurunya pendapatan daerah (PAD) yang berpotensi adanya kerugian negara.

Seperti yang tertuang dengan adanya peraturan perundang undang yang sudah jelas bila melakukan menjual dan menawarkan rokok illegal ini akan dikenakan sangsi yang tertuang di pasal 54. Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Mdrs)

×
Berita Terbaru Update