-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

1 X 24 Jam, Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Kasus Pembunuhan

Jumat, Juli 19, 2024 | Juli 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-19T09:28:56Z

Cilegon - Pada Kamis, 18 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Unit I Pidum, Subnit Harda dan Bangtah, dan Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Butuh waktu 1 (satu) jam Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Samsul Bahri menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polres Cilegon telah mengamankan pelaku Pembunuh NI (41) yang beralamatkan di Kampung Cibawang Desa Kubang Baros Kecamatan.Cinangka Kabupaten Serang.

"Diketahui terjadinya kasus pembunuhan ini Kamis, 18 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Link. Sukamaju RT.006/006 Kelurahan Mekarsari Kecamatan.Pulomerak Kota Cilegon." ujarnya.

"Kronologi penangkapan terhadap pelaku pembunuhan ini, pada hari Kamis, 18 Juli 2024 sekitar jaml 09.00 Wib setelah dilakukan pengecekan TKP, dan didapatkan informasi terkait identitas dan alamat domisili pelaku bahwa berdomisili di kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, selanjutnya Tim yang  terdiri dari Unit I Pidum, Unit Resmob dan Piket Siaga Satreskrim mendatangi alamat kediaman pelaku di kecamatan Cinangka Kabupaten.Serang," jelas AKP Samsul Bahri.

"Petugas saat berada di kediaman pelaku, pelaku dengan didampingi kepala desa setempat bersikap kooperatif dan mengakui apa yang  sudah di perbuat. Selanjutnya pelaku di bawa kekantor Kepolisian Polres Cilegon untuk di tindak lanjuti," ungkapnya.

"Untuk motoif terjadinya pembunuhan ini akibat, pelaku cemburu bahwa korban telah telah berselingkuh dengan lelaki lain," tegasnya.

"Kini pelaku NI (41) di jerat dengan Pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan kurungan paling lama 15 (lima belas) tahun." tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Samsul Bahri.

×
Berita Terbaru Update