close

*

Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Ringkus Pelaku Penggelapan -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Ringkus Pelaku Penggelapan

Tuesday, May 28, 2024 | May 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-29T08:30:47Z


Cilegon - Pada Rabu, 03 April 2024 sekira jam 15.00 Wib di depan kontrakan tepatnya di Jln. Sadewa No. 168 Kavling Blok I Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana Penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cilegon Polres Cilegon AKP Agustian pada saat press conference ungkap kasus tindak pidana penggelapan  1 (Satu) Unit SPM Yamaha Vega ZR Nopol : A-5433-VP warna Hitam, yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 15.00 Wib di depan kontrakan tepatnya di Jln. Sadewa No. 168 Kav. Blok I Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon 

"Untuk korban penggelapan Dede Rohman (30) warga Jln. Bukit 08 No. 02 BBS II Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon oleh pelaku LO alias Eko (37), Linkungan Kedung Bayah Cibeber Kota Cilegon," jelas Kapolsek.

Lanjut AKP Agustian, bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 15.00 Wib didepan kontrakan tepatnya di Jln. Sadewa No. 168 Kav. Blok J Rt/Rw 014/004 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yang dilakukan oleh pelaku LO alias Eko (37) terhadap korban Saudara Dede Rohman.

"Kronologis kejadian pelaku membawa sepeda motor milik korban, gerobak dan uang hasil penjualan gorengan sebesar Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah),' tuturnya. 

"Pelaku adalah merupakan karyawan korban (Dede), membawa barang-barang tersebut yang merupakan inventaris untuk mendukung pekerjaan pelaku sehari-hari sebagai tukang gorengan (Corndog) disekitar Kota Cilegon sambil berkeliling," imbuhnya.

"Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cilegon, kemudian pada hari Jumat 17 Mei 2024 sekira jam 21.30 Wib, Personil Reskrim Polsek Cilegon dan anggota Piket dipimpin Panit Reskrim IPTU Wahyudin melaksanakan ungkap perkara tindak pidana Penggelapan dengan menangkap pelaku yang berlokasi di Jombang Wetan  daerah hukum Polsek Cilegon Polres Cilegon dan selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Cilegon untuk dilakukan proses Penyidikan perkaranya," ungkapnya.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (Satu) Unit SPM Yamaha Vega ZR Nopol : A-5433-VP warna Hitam, Noka : MH35D9002AJ633794, Nosin : 5D9-633870, a.n SUHEMAH, alamat Lingkungan. Terate Udik RT 002/002 Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan 1 (Satu) buah BPKB Sepeda Motor," terangnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat bila melihat atau menjadi korban tindak pidana segera mungkin menghubungi atau melaporkan ke pihak kepolisian terdekat (Polsek) atau melalui call center layanan Kepolisian 110 Polres Cilegon Polda Banten." tutupnya.

×
Berita Terbaru Update