close

*

Edarkan Uang Palsu, Polsek Cibeber Polres Cilegon Amankan Pelaku -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Edarkan Uang Palsu, Polsek Cibeber Polres Cilegon Amankan Pelaku

Thursday, May 30, 2024 | May 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-30T14:02:01Z


Cilegon - Telah Diamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang  mengedarkan Uang di duga Palsu di Wilayah hukum Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar uang palsu yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cibeber Polres Cilegon pada Kamis, (30/05/24). 

Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten AKP Atep menjelaskan awal mula kejadian peredaran uang palsu  yang diduga uang palsu pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar jam 08.30 Wib seorang laki-laki DO mendatangi kantor Kepolisian Sektor Cibeber Polres Cilegon dan menginformasikan bahwa pada hari Selasa, 28 Mei 2024 sekitar jam 20.00 Wib DO didatangi kawan lamanya yang bernama IY (45) dan meminta tolong untuk membelikan obat.

"Selanjutnya IY memberikan uang senilai RP 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dalam bentuk pecahan uang Rp100.000 sebanyak 26 lembar namun setelah diperiksa oleh DO ternyata uang diberikan tersebut adalah uang Palsu," ujarnya.

"Selanjutnya DO melaporkan bahwa IY akan mengajak bertemu kembali untuk  memberikan lagi uang yang di duga palsu tersebut," jelas Kapolsek. 

"Dengan adanya laporan tersebut Kami menurunkan personel Unit Reskrim Polsek Cibeber yang langsung dipimpin oleh IPDA  Muhyidin, sekira pukul 10.33 Wib IY berhasil diamankan di sekitar warung klontong yang berada di lingkungan PCI Blok B Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber kota Cilegon," terang Atep.

Lanjut Kapolsek Cibeber, selanjutnya pelaku IY kami bawa dan kita amankan guna kita proses.

"Saat dimintai keterangan awal oleh personil Unit Reskrim Polsek Cibeber, Polres Cilegon Polda Banten IY yang diduga pelaku mengaku bahwa masih terdapat sejumlah uang palsu yang disimpan di dalam rumah," tuturnya.

"Sekitar jam 11.40 Wib personil Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Muhyidin membawa IY ke kediamannya  yang beralamat di Linkungan Tegal Wangi Baru Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Gerogol Kota Cilegon Untuk mengambil sisa uang palsu yang disimpan di dalam rumah," ungkapnya.

"Sesampainya di rumah IY yang di duga pelaku tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon bersama anggotanya berhasil mengamankan sejumlah uang senilai  Rp 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah) dalam bentuk pecahan Uang Rp 100.000 dengan jumlah 140 lembar dari dalam laci lemari milik IY," terangnya.

"Selanjutnya barang bukti beserta IY  yang diduga pelaku tersebut dibawa ke kantor Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan berupa Uang Palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 166 lembar, 1 (satu) unit Handphone merk Invinix NOTE 8 Warna biru metalik, 1(satu) buah jam tangan merk SAMDA, 1 (Satu) unit sepeda Motor  Yamaha Lexi s dengan No.Pol A-6686-SY warna HITAM beserta kunci Kontak Asli Yamaha, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang berisi kartu identitas dan uang palsu senilai Rp.100.000 sebanyak 1 lembar dan uang asli Rp 10.000 sebanyak 1 lembar.

"Kini pelaku kita jerat dengan Pasal 245 KUHP, barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahui atau sepatutnya diketahui palsu dengan hukuman penjara paling lama dua belas tahun," tegas AKP Atep.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Cilegon untuk berhati hati dengan peredaran uang palsu karena uang palsu pecahan seratus ribu ini mirip sekali dengan uang asli dan apabila terjadi tindak pidana melihat, mendengar atau menjadi korban kejahatan untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat maupun melalui ke call center layanan Kepolisian 110 Polres Cilegon Polda Banten." tutupnya.

×
Berita Terbaru Update