-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anak 9 Tahun Tewas Tenggelam, Polsek Mancak Polres Cilegon Datangi TKP Lokasi Bekas Galian

4/27/2024 | 4/27/2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-27T16:59:56Z


Cilegon - Kanit Reskrim bersama personil Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten datangi tempat kejadian perkara anak tenggelam di bekas galian yang terjadi diketahui sekira jam 07.00 Wib pada Sabtu 27 April 2024.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Mancak AKP Desma Priatna pada saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 diketahui sekira jam 07.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Mancak IPDA Sarja Pilip bersama personil Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten datangi tempat kejadian perkara anak tenggelam di bekas galian Kampung Walukon Desa Batukuda Kecamatan. Mancak Kabupaten Serang.



Korban atas nama Andhika Pratama (9) Andhika Pratama putra dari pasangan Muhtar dengan Endarwati warga Kampung Walukon Desa Batukuda Kecamatan Mancak Kabupaten Serang

Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira jam 07.00 wib korban yang dijemput oleh saksi Jufroni (10) langsung menuju bekas galian Kampung Walukon Desa Batukuda Kecamatan. Mancak Kabupaten Serang untuk bermain air.

"Selanjutnya sekira jam 07.30 Wib saksi Jufroni kembali kerumah korban untuk memberitahukan bahwa korban sudah dalam keadaan tenggelam yang pada saat itu sedang bermain air, mendengar hal tersebut selanjutnya saudara Muhtar (ayah korban) langsung menuju tempat bekas galian, sesampainya disana sudah banyak warga yang sedang mengevakuasi korban tersebut.” ujarnya.

Lanjut Desma, setelah kurang lebih setengah jam, barulah korban dapat di angkat dari dasar lubang bekas galian yang tergenang air tersebut dengan kondisi korban sudah meninggal dunia.

Selanjutnya saudara Muhtar (43) dengan dibantu oleh masyarakat sekitar membawa korban ke rumah orang tua korban dan memberitahukan kejadiannya tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten.

Setelah mendapatkan informasi adanya korban tenggelam KA SPKT Kanit Reskrim berikut anggota Polsek Mancak Polres Cilegon mendatangi TKP, meminta keterangan Saksi-saksi dan langsung menghubungi Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk dilakukan penyelidikan.

Perkara tenggelamnya saudara Andhika (9) ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten.

Atas kejadian tersebut kepada orang tua agar menjaga putra putrinya apabila sedang bermain, jangan sampai berenang ditempat bekas galian karena sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya dan untuk pemilik galian agar menutup bekas galiannya serta dibuat papan pengumuman," imbuhnya.

"Kami menghimbau atas kejadian tersebut kepada orang tua untuk memberikan penjelasan kepada putra putrinya untuk tidak melakukan atau berenang di bekas kubangan atau galian karena sangat berbahaya dan tidak ada pengawasannya pada saat putra dan putrinya berenang di bekas galian atau kubangan bekas galian." Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Desma Priatna.

Sementara itu Lurah Batukuda Kecamatan Mancak Sabit menjelaskan bahwa dengan adanya informasi kejadian ada warga yang tenggelam ini saya langsung meluncur karena posisi sedang di Anyer karena kegiatan.

"Dengan adanya informasi bahwa ada warga yang menjadi korban langsung menuju ke lokasi kejadian galian milik PT Rasti Multi Guna, namun posisi korban sudah tidak ada di lokasi dan langsung menuju kerumah korban," ujarnya.

"Saya langsung mendatangi lokasi galian dan untuk mengecek kondisi karena bekas lubang galian tersebut terisi air bekas hujan. Ini yang agak menyusahkan dalam pencarian korban dan kita juga tidak tahu berapa kedalamannya serta bekas galian tersebut tidak ditimbun lagi," jelasnya.

"Dari dulu kita sudah arahkan kepada seluruh perusahaan penggalian walaupun ijin lengkap untuk memagari lokasi, memberi tanda peringatan dan lainnya, namun pihak perusahaan mengiyakan tapi tidak semua dilaksanakan," ungkapnya.

"Atas adanya kejadian ini, kami bersama Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh pemuda akan menindaklanjuti kepada pihak perusahaan PT Rasti Multi Guna  untuk mempertanggungjawabkan terkait adanya kejadian ini agar tidak terulang kembali" tegasnya.

"Seharusnya dari pihak perusahaan bekas galian tersebut ditinggal tidak di timbun (diratakan), di sini saya baru menjabat lurah baru dua tahun untuk surat atau ijin-ijin sudah diberikan fotocopy namun untuk luas lahannya berapa hektar belum tahu," lanjutnya.

"Kami bersama masyarakat akan meminta terkait galian ini untuk diberikan batas dengan pemukiman warga, baik adanya pemagaran, pemasangan plang maupun lainnya agar tidak terjadi lagi adanya korban kedepannya," tandasnya.

×
Berita Terbaru Update