-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Video Sempat Viral, Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Amankan Calo Penumpang

3/29/2024 | 3/29/2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-29T09:28:41Z


Cilegon - Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan calo penumpang terkait video viral dugaan tindak pidana pemerasan terhadap penumpang di area Terminal Terpadu Merak pada Jum'at, (29/03/24).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Pulomerak Kompol Ate Waryadi membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan calo penumpang atas nama AI alias Nanang (38) warga Kampung Madaksa Sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon terkait vidio viral dugaan tindak pidana pemerasan terhadap penumpang di area Terminal Terpadu Merak.

Pada hari ini di ruang Unit Reskrim Polsek Pulomerak, telah dilakukan pemeriksaan permintaan klarifikasi terhadap pelaku AI alias Nanang (38).

"Pelaku AI alias Nanang (38) mengakui, bahwa salah satu orang dalam vidio tersebut yang memakai baju warna kuning, menggunakan topi warna putih  adalah dirinya yang sedang meminta ongkos mobil travel kepada seorang penumpang tujuan Tanjung Karang Lampung sebesar Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)," ujarnya.

"Peristiwa dalam vidio tersebut terjadi pada bulan November 2023 sekira pukul 13.00 Wib di loket mobil travel samping Indomaret yang ada di Lingkungan Laharmas, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," jelasnya.

Lanjut Kompol Ate menerangkan, untuk harga ongkos mobil travel dari Merak tujuan Karang Tanjung Lampung dari harga agen adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) pelaku AI alias Nanang (38) memungut ongkos kepada penumpang tersebut sebesar Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga pelaku AI alias Nanang (38) mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut pelaku AI alias NANANG  (38) menyesali perbuatanya dengan dituangkan dalam surat pernyataan dengan isi Pelaku AI alias Nanang meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatanya dan sanggup untuk tidak akan mengulangi perbuatanya lagi yang dapat mengganggu dan merugikan aktifitas masyarakat. Dan sanggup untuk wajib lapor diri ke Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten setiap hari Senin dan Kamis.

"Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon untuk membantu tugas Kepolisian dalam hal keamanan disekitarnya, apabila menemukan kejadian yang memerlukan kehadiran Kepolisian segera melaporkan ke pihak berwajib terdekat atau melalui call center layanan Kepolisian 110 Polres Cilegon Polda Banten untuk segera di tindak lanjuti pelaporannya agar situasi di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten selalu kondusif." tutup Kompol Ate Waryadi selaku Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon.


×
Berita Terbaru Update