Cilegon - Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wib telah diperoleh informasi tentang adanya penemuan mayat dalam keadaan gantung diri di area pagar jalan TOL KM 91 Kelurahan Gedong dalem Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cilegon Polres Cilegon AKP Choirul anam membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon bersama tim INAFIS Polres Cilegon pada Minggu 31 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wib mendatangi tempat kejadian perkara penemuan Mayat dalam keadaan gantung diri di area pagar jalan tol KM 91 Kelurahan Gedong dalem Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Korban identitas Mr. X dengan jenis kelamin Laki-laki usia sekitar kurang lebih 40 tahun dengan Ciri-ciri memakai baju kaos lengan pendek warna biru dan memakai celana pendek warna hitam
"Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 jam 13.35 Wib telah diperoleh informasi tentang adanya penemuan mayat dalam keadaan gantung diri. Informasi tersebut diperoleh dari pengguna jalan tol yang dilanjutkan ke management PT. MMS diterima oleh Saudara Suyatno selaku pengawas GTO Merak (Karyawan MMS)." ujarnya.
"Atas dasar informasi tersebut, pihak PT. MMS menindaklanjuti dengan memerintahkan supir jemputan karyawan untuk melakukan pengecekan TKP. Pada jam 13.45 Wib supir jemputan tiba di TKP dan membenarkan adanya penemuan mayat dalam keadaan tergantung menggunakan selang yang diikat ke pohon, lokasi yaitu area pagar jalan tol KM 91 Kelurahan Gedong dalem Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
"Sekira jam 14.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Cilegon AKP Asep Iwan beserta BRIPKA Andhy Satya tiba di TKP untuk melakukan TPTKP dan menghubungi personel identifikasi Satreskrim Polres Cilegon untuk dilakukan penangangan lebih lanjut," imbuhnya.
"Selanjutnya sekitar jam 16.25 Wib jenazah langsung di bawa dan dievakuasi ke RSUD Kota Cilegon oleh tim inafis bersama dengan tim Nakes RSUD Kota Cilegon." tutupnya